Pemusnahan Tuo Nifaro di Nias Selatan | Foto: istimewa |
Nias Selatan,- Ribuan liter minuman keras jenis 'Tuo Nifaro' (tuak suling_red), Sabtu Siang (28/07) dimusnahkan Petugas Polres Nias Selatan di Lapangan Orurusa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Sebanyak 2.755 liter tuak suling atau yang lebih dikenal dengan tuo nifaro ini merupakan hasil tangkapan petugas Polres Nias Selatan dan Polsek Jajaran sejak bulan Mei hingga Juli 2018, di sejumlah daerah di Kabupaten Nias Selatan.
Tuak suling dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam selokan, sementara batang tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. yang dikonfirmasi pada saat pemusnahan tuo nifaro tersebut mengatakan, penertiban minuman keras di Kabupaten Nias Selatan sudah berlangsung kurang lebih selama 6 bulan.
"Rangkaian penertiban minuman keras di awali masa sosialisasi selama 2 bulan, dan kemudian kita lakukan penindakan selama 4 bulan. Selama masa penertiban, angka kriminalitas di Kabupaten Nias Selatan menurun sekitar 80 persen," ujar Faisal.
Faisal mengaku sudah mengirim sample tuak suling tersebut ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kota Medan dan hasil nya sangat mengejutkan.
"Tuak suling tersebut tidak layak konsumsi karena mengandung alkohol sejenis alkohol pembersih luka, yang biasa kita beli di apotik," papar Faisal.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Sidi Adil Harita yang turut hadir dalam kegiatan itu mengatakan bahwa selama ini di Kepulauan Nias khususnya di Kabupaten Nias Selatan, tuak suling beredar bebas tanpa batasan. Dalam setiap acara sukacita maupun dukacita, masyarakat hampir menjadikan nya sebagai budaya untuk mengkonsumsi tuo nifaro tersebut.
"Kebiasaan mengkonsumsi tuo nifaro dalam kegiatan suka dan duka tersebut hampir dijadikan sebagai budaya. Namun hal tersebut jelas bukan merupakan suatu budaya di Kabupaten Nias Selatan maupun di Kepulauan Nias, itu hanya kebiasaan masyarakat yang menyajikan tuak suling dalam setiap kegiatan-kegiatan suka maupun duka," tegas Sidi Harita.
Sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nias Selatan yang melarang tentang peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Nias Selatan, Kapolres Nias Selatan sangat gencar melakukan kegiatan penertiban minuman keras.
"Hasilnya saat ini sangat terasa bagi masyarakat. Angka kriminalitas di Kabupaten Nias Selatan menurun drastis dan masyarakat mulai mengalihkan kegiatan nya dengan berolahraga," ujar Harita.
Selaku wakil rakyat Nias Selatan, Harita mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Nias Selatan yang telah menegakkan Perbup Nias Selatan tentang larangan Minuman beralkohol. Kami akan terus mendukung Kapolres agar terus memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa ijin, termasuk peredaran tuak suling di Kabupaten Nias Selatan. (Tri Buaya)