Pemusnahan Tanaman Ganja di Nias Selatan |Foto: istimewa |
Nias Selatan,- Kepolisian Resor Nias Selatan memusnahkan 151 batang tanaman ganja yang ditemukan diatas lahan seluas 1 hektar di desa Hilinamozaua, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan pada 12 Juni 2018 lalu.
Pemusnahan barang bukti tanaman Ganja tersebut dilaksanakan di Lapangan Orurusa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (28/072/2018).
Pemusnahan tanaman Ganja itu dilakukan dengan cara dibakar.
Acara pemusnah digelar disela-sela acara peringatan hari jadi Kabupaten Nias Selatan ke-15 di Teluk Dalam.
"151 batang tanaman ganja ini merupakan hasil sitaan dari ladang yang ditanami ganja di Desa Hilinamozaua Kecamatan Onolalu Kabupaten Nias Selatan," ujar Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal Napitupulu. (Tri Buaya)