DR. Gelora Tarigan SH MH : Menkumham Sebaiknya Melibatkan Polri dan Kejaksaan Membina Kehidupan Narapidana

Advokat Senior dan Akademisi DR.Gelora Tarigan SH MH
Jakarta, Info Breaking News -.Sudah sepekan ini publik dijejali berita tertangkap tangannya Kalapas khusus para koruptor di LP.Sukamiskin Bandung, dan pemberitaan itu membuat kebakaran jenggot pihak Kemenkumham karena terungkapnya sejumlah modus penjuyalan fasilitas mewah dalam kamar hingga para napi koruptor yang berkantong tebal itu bisa secara leluasa keluar masuk Lapas, hanya dengan kedok surat ijin berobat yang dijadikan alibi.

Peristiwa miris yang belakangan ini masih merupakan topik uatama pemberitaan dihampir semua media lokal maupun media luar, membuat DR. Gelora Tarigan SH MH, advokat senior yang juga dikenal sebagai akademisi itu memberi komentar.

"Kejahatan merupakan tingkah laku yang melanggar hukum yang telah diputus oleh Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ditahan di Lapas,tetapi kejahatan bukan warisan biologis,bukan bawaan sejak lahir namun disebabkan oleh faktor Sosial ,Ekonomis ,Politik dan Budaya yang saling mempengaruhi satu sama lain" ungkap Gelora Tarigan, yang juga merupakan Ketua Umum Cendikiawan Putra Karo, kepada Info Breaking News, Minggu (29/7/2018) di Jakarta.

Lebih lanjut Gelora Tarigan menyebutkan, "Perlunya dilakukan Pembinaan terhadap Narapidana tersebut oleh Pemerintah agar menjadi orang yang baik oleh karena itu setiap Kepala Kalapas harus mempunyai Dedikasi yang tinggi dan memiliki kenampuan dalam menjalankan tugasnya sehingga tidak terjadi kasus suap seperti yang terjadi terhadap Kepala L.P.Sukamiskin..Apalagi menurut Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkum HAM menyebutkan saat ini jumlah Napi di 526 Lapas di Indonesia berjumlah 242.903 orang,  dengan uang makan Rp.15.000 perorang perhari dan sekarang sudah Over Capasitas.

Dan inilah merupakan faktor utama penyebab adanya potensi yang tinggi bagi para Napi untuk menyuap Kepala Lapas agar mendapatkan fasilitas sel mewah, padahal sudah sangat jelas ada aturan yang harus dilaksanakan oleh Kalapas yaitu Peraturan Menteri Hukum Dan Ham N0.6 Thn 2013 Tentang Tata Tertip Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara jo.Peraturan Menteri Hukum Dan HAM No.33 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan RTN yang pelaksanannya dipantau oleh Kantor Wilayah untuk dilaporkan ke Direkrur Jendral Pemasyarakatan agar tidak terjadi kasus Suap seperti Kalapas Sukamiskin. tersebut,

"Adapun Starategi untuk mengurangi Over Capasitas Lapas, sebaiknya Pihak Kepolisian dan Kejaksaan haruslah ikut berperan besar juga untuk memperbaiki dan menambah luas Rumah Tahanan Negara untuk menahan para tersangka dan terdakwa bukan di Lapas ini salah satu solusi untuk memperbaiki 0ver capasitas lembaga Pemasyarakatan dan saya sangat yakin Menteri Hukum Dan Ham bisa melaksankan tugasnya dengan baik serta berkordinasi dengan Lembaga Kepolisian Dan Kejaksaan." pungkas Gelora Tarigan. *** Emil F Simatupang.

Subscribe to receive free email updates: