BERITA MALUKU. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lingkup provinsi pemerintah Maluku, berlangsung di gedung DPRD Maluku, karang panjang, Ambon, Selasa (31/7).
Rapat yang bertujuan membahas rencana rasionaliasasi anggaran APBD Maluku tahun 2017 ini, berlangsung tertutup di dua ruangan Komisi D yang dipimpin ketua Saadiah Uluputty bersama 10 Dinas dan 1 Biro diantaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Dinas Parawisata dan Ekonomi Kreatif, sedangkan komisi C dipimpin langsung ketua Amos Yermias bersama OPD diantaranya Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumah Rakyat, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Pergangan, dan
Usai rapat Saidah Uluputy, kepada wartawan, menjelaskan bahwa rapat yang dilaksanakan untuk membahas serta menanyakan soal rasionalisasi anggaran termasuk program-program prioritas di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda), dimana program-program tersebut nantinya akan disesuaikan dengan APBD daerah saat ini.
"Komisi membicarakan soal rasionalisasi anggaran yang menjadi pokok pembicaraan hari ini. Kami mengundang OPD dalam rangka ingin mengetahui program-program apa saja yang ada di masing-masing OPD yang diprioritaskan yang sekiranya bisa dirasionalisasikan dengan kondisi APBD Maluku saat ini," ujarnya.
Dijelaskan Uluputty, dalam rapat tersebut ada beberapa OPD yang mengajukan keberatan soal besaran anggaran pada program-program yang telah ditenderkan. Sebaliknya, ada juga OPD yang pengajuan rencana rasionalisasi anggarannya cukup untuk dianggarkan.
"Kalau tadi dalam rapat, ada beberapa OPD keberatan terkait anggaran atau program yang memang sudah di tenderkan. Namun ada juga OPD yang anggarannya itu cukup untuk menerima rencana rasionalisasi anggaran," jelasnya.
Uluputty mengatakan, Komisi D pada prinsipnya menolak rasionalisasi anggaran yang diajukan beberapa OPD maupun beberapa Instansi Pemberdayaan lainnya. Meskipun anggaran beberapa program-program berkaitan dengan kepentingan maupun kebutuhan masyarakat.
"Tapi bagi kami di Komisi D, prinsipnya menolak rasionalisasi anggaran ini yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat dan kebutuhan masyarakat khusus untuk layanan-layanan dasar. Semisal Dinas Pendidikan, Kesehatan dan juga beberapa Dinas-Dinas Pemberdayaan," kata Uluputty.
Uluputty menambahkan, penolakan rasionalisasi anggaran oleh Komisi D tentu memiliki alasan. Apalagi dengan tidak ditemukannya masalah signifikan dalam besaran anggaran APBD Maluku saat ini, tentu menjadi salah satu alasan mengapa Komisi D ajukan penolakan.
"Pada rapat pimpinan sebenarnya tidak ada masalah di postur anggaran kita. Karena dari hutang Rp.177 Milyar yang disampaikan Pemda, kita sudah melihat masih ada saldo Rp.30 Milyar," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Maluku Anos Yeremias menjelaskan, salah satu faktor terjadinya defisit anggaran disebabkan target pendapatan daerah Provinsi Maluku tidak tercapai atau hanya mencapai Rp3,1 triliun, dari sebelumnya Rp3,4 triliun.
Menurutnya, defisit yang bukan hanya di Maluku, tetapi hampir semua daerah mengalami hal yang sama, seperti Pemprov DKI Jakarta misalnya, mengalami defisit anggaran sebesar Rp717 Milyar.
Bahkan daerah dengan kelimpahan SDA pun juga pasti akan mengalami defisit anggaran.
"Mungkin ini juga sudah menjadi rahasia umum soal terjadi defisit anggaran yang terjadi di daerah. Dan yang namanya defisit, silahkan cari refrensi dimanapun seluruh daerah di Indonesia ini mengalami hal yang sama. Jakarta, Bogor itu tahun ini saja defisit Rp.717 Milyar. Daerah yang kaya sekalipun juga defisit ratusan milyar," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, tujuan rapat untuk mengantisipasi terjadinya beban anggaran terutama pada APBD tahun berikutnya. Olehnya itu, rasionalisasi anggaran ini baru akan bisa disetujui DPRD Maluku setelah rapat pembahasan rasionalisasi di internal Pemprov Maluku usai dilaksanakan.
Rapat yang bertujuan membahas rencana rasionaliasasi anggaran APBD Maluku tahun 2017 ini, berlangsung tertutup di dua ruangan Komisi D yang dipimpin ketua Saadiah Uluputty bersama 10 Dinas dan 1 Biro diantaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Dinas Parawisata dan Ekonomi Kreatif, sedangkan komisi C dipimpin langsung ketua Amos Yermias bersama OPD diantaranya Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumah Rakyat, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Pergangan, dan
Usai rapat Saidah Uluputy, kepada wartawan, menjelaskan bahwa rapat yang dilaksanakan untuk membahas serta menanyakan soal rasionalisasi anggaran termasuk program-program prioritas di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda), dimana program-program tersebut nantinya akan disesuaikan dengan APBD daerah saat ini.
"Komisi membicarakan soal rasionalisasi anggaran yang menjadi pokok pembicaraan hari ini. Kami mengundang OPD dalam rangka ingin mengetahui program-program apa saja yang ada di masing-masing OPD yang diprioritaskan yang sekiranya bisa dirasionalisasikan dengan kondisi APBD Maluku saat ini," ujarnya.
Dijelaskan Uluputty, dalam rapat tersebut ada beberapa OPD yang mengajukan keberatan soal besaran anggaran pada program-program yang telah ditenderkan. Sebaliknya, ada juga OPD yang pengajuan rencana rasionalisasi anggarannya cukup untuk dianggarkan.
"Kalau tadi dalam rapat, ada beberapa OPD keberatan terkait anggaran atau program yang memang sudah di tenderkan. Namun ada juga OPD yang anggarannya itu cukup untuk menerima rencana rasionalisasi anggaran," jelasnya.
Uluputty mengatakan, Komisi D pada prinsipnya menolak rasionalisasi anggaran yang diajukan beberapa OPD maupun beberapa Instansi Pemberdayaan lainnya. Meskipun anggaran beberapa program-program berkaitan dengan kepentingan maupun kebutuhan masyarakat.
"Tapi bagi kami di Komisi D, prinsipnya menolak rasionalisasi anggaran ini yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat dan kebutuhan masyarakat khusus untuk layanan-layanan dasar. Semisal Dinas Pendidikan, Kesehatan dan juga beberapa Dinas-Dinas Pemberdayaan," kata Uluputty.
Uluputty menambahkan, penolakan rasionalisasi anggaran oleh Komisi D tentu memiliki alasan. Apalagi dengan tidak ditemukannya masalah signifikan dalam besaran anggaran APBD Maluku saat ini, tentu menjadi salah satu alasan mengapa Komisi D ajukan penolakan.
"Pada rapat pimpinan sebenarnya tidak ada masalah di postur anggaran kita. Karena dari hutang Rp.177 Milyar yang disampaikan Pemda, kita sudah melihat masih ada saldo Rp.30 Milyar," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Maluku Anos Yeremias menjelaskan, salah satu faktor terjadinya defisit anggaran disebabkan target pendapatan daerah Provinsi Maluku tidak tercapai atau hanya mencapai Rp3,1 triliun, dari sebelumnya Rp3,4 triliun.
Menurutnya, defisit yang bukan hanya di Maluku, tetapi hampir semua daerah mengalami hal yang sama, seperti Pemprov DKI Jakarta misalnya, mengalami defisit anggaran sebesar Rp717 Milyar.
Bahkan daerah dengan kelimpahan SDA pun juga pasti akan mengalami defisit anggaran.
"Mungkin ini juga sudah menjadi rahasia umum soal terjadi defisit anggaran yang terjadi di daerah. Dan yang namanya defisit, silahkan cari refrensi dimanapun seluruh daerah di Indonesia ini mengalami hal yang sama. Jakarta, Bogor itu tahun ini saja defisit Rp.717 Milyar. Daerah yang kaya sekalipun juga defisit ratusan milyar," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, tujuan rapat untuk mengantisipasi terjadinya beban anggaran terutama pada APBD tahun berikutnya. Olehnya itu, rasionalisasi anggaran ini baru akan bisa disetujui DPRD Maluku setelah rapat pembahasan rasionalisasi di internal Pemprov Maluku usai dilaksanakan.