Mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo |
Jakarta, Info Breaking News – Mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara atas keterkaitannya dengan kasus korupsi e-KTP.
Dalam vonisnya, Anang dinyatakan bersalah setelah terbukti memperkaya diri sendiri serta korporasinya dari pengerjaan proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.
"Menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Selain itu, Anang juga diberi hukuman tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 39 miliar subsider tujuh tahun penjara. Uang itu wajib dibayarkan satu bulan setelah status hukum berkekuatan hukum tetap.
Dalam menyusun surat tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah perbuatan yang memberatkan maupun yang meringankan. Hal yang memberatkan diantaranya adalah perbuatan Anang yang dinilai tidak mendukung program pemerintah, serta tindakannya menimbulkan kerugian negara dan berdampak luas.
Sedangkan hal yang meringankan dari tuntutan tersebut adalah terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Ia juga memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Anang sebelumnya didakwa memperkaya PT Quadra Solution Rp79 miliar. Perusahaannya masuk dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Selain memperkaya perusahaannya, perbuatan Anang juga disebut menguntungkan perusahaan lain yang tergabung dalam konsorsium PNRI yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang juga disebut bagi-bagi fee proyek kepada dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini. Perbuatan itu dilakukan untuk memuluskan tender proyek diberikan pada PT Quadra Solution yang tergabung dalam konsorsium PNRI.
Tak hanya itu, ia juga disebut memperkaya mantan Ketua DPR Setya Novanto, Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Novanto Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung sebagai pemilik OEM Investment.
Anang dituntut Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. ***Candra Wibawanti
Anang juga disebut bagi-bagi fee proyek kepada dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini. Perbuatan itu dilakukan untuk memuluskan tender proyek diberikan pada PT Quadra Solution yang tergabung dalam konsorsium PNRI.
Tak hanya itu, ia juga disebut memperkaya mantan Ketua DPR Setya Novanto, Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Novanto Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung sebagai pemilik OEM Investment.
Anang dituntut Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. ***Candra Wibawanti