Putea Hidayat Zebua |Foto: Ferry Harefa |
Gunungsitoli, - Ketua DPC Taruna Merah Putih (TMP) Kota Gunungsitoli, Putra Hidayat Zebua menyarankan agar produksi dan penggunaan Tuo Nifarö ditata dan jangan sampai diberhentikan atau dimusnahkan.
"Selain dipandang dari sisi penunjang pendapatan perekonomian masyarakat, Tuo Nifarö juga merupakan ciri khas dari kepulauan Nias dan salah satu bentuk kearifan lokal," terang Putra saat dikonfirmasi wartanias.com, Jumat (29/06/2018) malam.
Namun menurutnya, produksi tuak tersebut perlu juga ditata dan diatur dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda) sehingga produsen dan penjual serta konsumen dapat melihat dan menyadari dan lebih bijak memahami manfaat dari tuak itu sendiri.
"Sebagai pemuda, kita melihat perumusan dan wacana pembuatan Perda yang akan mengatur tentang Tuo Nifaro itu merupakan salah satu langkah yang positif terhadap bentuk keamanan di wilayah kita sendiri, mengingat salah satu penyebab perbuatan kriminalitas ialah minuman beralkohol termasuk Tuo Nifaro," paparnya.
Namun berdasarkan hal itu, dia juga mengharapkan dan menyarankan agar sebelum adanya penertiban dan penerapan Perda, harusnya diadakan terlebih dahulu sosialisasi kepada masyarakat terutama para petani dan penjual serta konsumennya.
"Kita mendukung penegak hukum dan pemerintah dalam menata produksi Tuo Nifaro ini, tetapi tentunya semua itu harus sesuai regulasi. Artinya jangan ada pihak yang merasa sangat dirugikan. Kita sarankan jika ada Perda itu nantinya hendaknya tidak bertujuan memusnahkan dan memberhentikan produksi Tuo Nifaro," pesannya penuh harap.
Dia juga berharap agar Perda itu harus lebih bijak sehingga tidak terjadi polemik kedepan karena Tuo Nifaro juga salah satu sumber penghasilan masyarakat yang memproduksi dan yang menjual atau mengencernya. (Ferry Harefa)