![]() |
Jakarta, Infobreakingnews – Pihak kepolisian menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka terkait dengan peristiwa tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara. Ketiganya dianggap lalai dalam melaksanakan tugas.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut ketiga orang tersangka tersebut masing-masing menjabat sebagai Regulator, Kepala pos dan Kepala Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Pelabuhan Simanindo Samosir, Sumatera Utara.
"Di samping nakhoda berinisial PSS, Polda Sumut juga menetapkan 3 tersangka yakni, KS sebagai regulator di Pelabuhan Simanindo Samosir, GP Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Samosir, dan RS Kabid ASDP Samosir," katanya saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 302 dan Pasal 303 Undang-undang tentang Pelayaran.
Mereka dianggap bertanggung jawab melakukan pemeriksaan kelengkapan tapi tidak terlaksana," tuturnya.
Polri menegaskan, penyidikan tidak berhenti hanya kepada nakhoda atau pemilik KM Sinar Bangun, tapi juga sistem. Hal ini dilakukan dengan harapan akan memeberikan efek deteren dan pembelajaran kepada semua pihak yang bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Sehingga kalau masyarakat naik kapal standar keselamatannya terjamin," tandasnya. ***Samuel Art