Jakarta, Info Breaking News- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan untuk melegalkan ojek online sebagai sarana transportasi umum.
Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang sebelumnya diajukan oleh para pengemudi ojek online.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Diketahui sebelumnya tercatat ada 54 orang pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mereka keberatan karena ketentuan pasal tersebut tidak mengatur motor sebagai angkutan umum. Padahal, seiring perkembangan teknologi, jumlah ojek online semakin berkembang di Indonesia.
Namun, permohonan mereka ditolak dengan alasan bahwa motor bukanlah kendaraan yang aman untuk dijadikan angkutan umum.
"Ketika berbicara angkutan jalan yang mengangkut barang dan/atau orang dengan mendapat bayaran, diperlukan kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan," kata majelis hakim membacakan perimbangan amar putusan.
Meski demikian, MK menyatakan ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ. Menurut MK, polemik ojek online ini bukan permasalahan konstitusional.
"Mahkamah tidak menutup mata adanya fenomena ojek, namun hal tersebut tidak ada hubungannya dengan aturan dalam UU LLAJ," ujar Majelis Hakim.
Hakim mencontohkan keberadaan ojek pangkalan yang selama ini tidak pernah terganggu meskipun tidak diatur sebagai angkutan umum dalam UU LLAJ.