Ini di Medan Bung, Bandar Narkoba Pemilik 134,3 Kilo Sabu Lolos Dari Hukuman Mati

Medan, Info Breaking News - Ini Medan Bung. Kata itu cukup misteri memang, apalagi sudah terlalu banyak pengedar narkoba yang barang buktinya hanya dibawah Sepuluh Kilo Gram saja, rata rata dihukum mati ditermpat lain. Namun berbeda dengan Dua terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 134,3 kilogram, Abdul Kawi alias Ade selaku penyuplai dan Syarifudin alias Din selaku penerima lolos dari hukuman mati. Dua terdakwa narkotika jaringan internasional ini dijatuhi hukuman seumur hidup.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa selama seumur hidup," ucap majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak dalam sidang beragenda putusan di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 7 Juni 2018 sore.


Majelis hakim berpendapat, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan merusak generasi muda," jelas hakim

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama juga ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum Mattias yang menyatakan pikir-pikir.

"Putusan ini akan kita laporkan dulu kepada pimpinan," ujar Mattias.

Diketahui, terdakwa Abdul Kawi dibantu terdakwa Andi Syahputra (berkas terpisah) beserta Pon (DPO) membawa sabu dari Aceh ke Medan untuk diserahkan kepada terdakwa Syarifuddin.

Penangkapan berawal saat Tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pada Agustus 2017 mendapat informasi tentang rencana peredaran ratusan kilogram sabu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan

Pada 31 Agustus 2017 sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menangkap Syarifudin di dalam kamar nomor 8, Hotel The Green Alam Indah, Jalan Jamin Ginting Beringin, Medan Selayang.

Petugas menginterogasi Syarifuddin dan kemudian mengembangkan ke showroom mobil UD Keluarga milik Abdul Kawi di Jalan Platina VII B No 17 Titipapan, Medan.

Tiba di lokasi, polisi menggeledah dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 134,3 kilogram dari tiga mobil yang berbeda. 


Dan biasanya dengan hukuman seumur hidup bagi pengedar narkoba yang memiliki jaringan luas ini, justru malah menjadi leluasa berbisnis haram didalam penjara. *** Eva Tampubolon.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :