Kantor dinas Pendidikan Nias Utara |Foto: Haogô Zega |
Nias Utara, - Gaji Guru Bantu Daerah (GBD) Kabupaten Nias Utara untuk triwulan ke II yakni bulan April, Mei dan Juni, direncanakan akan dibayar Awal bulan juli mendatang. Pembayaran gaji diberikan bagi GBD yang telah melengkapi persyaratan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara, Binahati Waruwu mengatakan bahwa telah dikirim surat Kepala Dinas Pendidikan kepada seluruh UPT Dinas Pendidikan di kecamatan untuk disampaikan kepada seluruh GBD agar menyampaikan surat pernyataan ke dinas pendidikan paling lambat tanggal 28 Juni 2018.
"Bagi GBD yang tidak memberikan surat pernyataannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan itu, maka honorarium GBD yang bersangkutan baru diproses pada bulan oktober mendatang," kata Binahati Waruwu saat diwawancarai di ruang kerjanya kantor Dinas Pendidikan di Lotu. Senin (25/6/2018).
Dijelaskannya, bahwa dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh setiap GBD diatas materai 6000 dan dibenarkan Kepala sekolah juga ikut diketahui oleh Pengawas sekolah itu berisi pernyataan telah melaksanakan tugas sejak tanggal 8 januari 2018 sampai saat ini, telah membuat perangkat pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku, telah melaksanakan tugas dan fungsi guru sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan selanjutnya GBD yang bersangkutan menyatakan bahwa tidak sedang menduduki jabatan sebagai Kepala desa atau perangkat desa, PPK atau Panswalu Kecamatan, Pendamping PKH atau desa, dan jabatan lainnya yang bertentangan dengan Perda Nomor 7 tahun 2017 juga Perda Nomor 3 dan 4 tahun 2017.
"Surat pernyataan GBD yang telah kami terima nanti tentu diperiksa oleh pegawai dinas pendidikan untuk memastikan kebenarannya, setelah itu baru diajukan oleh bagian keuangan untuk proses pencairan dana, kalau tidak ada kendala awal bulan juli mendatang gaji itu tersalurkan ke masing-masing rekening GBD," terangnya (Haogô Zega)