Ikuti Jejak Anas, Eks Menkes Ajukan PK



Jakarta, Infobreakingnews – Setelah Anas Urbaningrum, kini giliran mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005 silam.

Siti disebut mengajukan novum baru berupa keterangan staf Kementerian Kesehatan bernama Ria sebagai senjata untuk maju di Mahkamah Agung.

Sang kuasa hukum Ahmad Kholidi menyebut Ria adalah oknum ang membuat tanggal rekomendasi daftar penunjukan langsung PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia buffer stock (obat dan perbekalan kesehatan untuk stok penyangga di tingkat nasional yang diprioritaskan). Berbekal fakta tersebut, Ahmad meyakini tidak adanya keterlibatan Siti Fadilah dalam penunjukan langsung.

"Itu yang ingin kami bantah bahwa surat penunjukan langsung tersebut bukan inisiatif menteri tapi memang ada rekayasa sistematis dari bawah ke atas," ujarnya saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Meski surat ditandatangani oleh Siti, Ahmad menyebut tindakan itu dilakukan setelah mendapat arahan dari Biro Keuangan, Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal, hingga mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Mulya A Hasjmy yang telah menjadi terpidana dalam perkara ini.

"Menteri tanda tangan karena ikut arahan dari bawah," katanya.

Menurutnya, Ria sendiri telah mengakui mencantumkan tanggal rekomendasi atas perintah pimpinan yang membuat pihak Kemenkes mau tidak mau melakukan penunjukan langsung. Terlebih, setelah batas waktu tersebut anggaran tidak lagi turun.

"Kita buktikan nanti pimpinannya apakah menteri, sekjen, atau PPK," tandas Ahmad.

Tak hanya ajukan novum baru, pihak Siti Fadilah Supari juga menyebut alasan mereka mengajukan PK adalah dikarenakan adanya perbedaan putusan antara Mulya dan Siti.

Pada putusan Mulya disebutkan Siti Fadilah tidak terlibat dalam kasus itu. Namun, dalam putusan Siti dirinya dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penunjukan langsung untuk pengerjaan proyek di Kemenkes.

"Mestinya itu jadi pertimbangan majelis terdahulu, ibu Siti tidak ada sebagai pelaku atau memberi bantuan," kata Ahmad.

Ia juga melihat kekhilafan hakim dalam putusan Siti yang ditunjukkan dengan tidak adanya bukti yang menunjukkan keterlibatan peran lain maupun aliran dana yang diterima terkait penunjukan Indofarma. ***Winda Syarief

Subscribe to receive free email updates: