Ir. Soegiharto Santoso Menanti Putusan Kasasi MA Demi Suatu Kebenaran

Ir. Soegiharto Santoso (Hokky) Yang juga Pernah Mengikuti Lemhanas
Jakarta, Info Breaking News - Pihak Mahkamah Agung (MA) kini tengah menangani proses Kasasi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bantul terhadap perkara terdakwa Ir. Soegiharto Santoso, dimana sebelumnya majelis hakim PN Bantul yang diketuai Hakim Soebagyo SH MH dalam putusannya membebaskan secara murni karena tidak terbukti sebagaimana yang dituduhkan oleh Surat Dakwaan JPU Ansyori, terhadap terdakwa yang merupakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), sebagaimana SK MenkumHAM RI yang sah.

Perkara itu sendiri telah ter-registrasi di Kepaniteraan Perdata MA dengan Nomor: 144 K/PID.SUS/2018 Tertanggal 10 Januari 2018.

Ir. Soegiharto Santoso Alias Hokky yang pernah dikriminalisasi bahkan sempat menanggung derita mendekam selama 43 hari di sel penjara Bantul Jatim akibat dari permaian kotor sejumlah sejumlah orang niaga swasta yang dahulu melaporkan Hokky karena soal penggunaan logo Apkomindo oleh salah satu Ketua DPD di Yogyakarta, kini justru sebanyak tiga orang yang pernah melakukan upaya kriminalisasi itu telah menjadi tersangka di Polda Jatim. 
Padahal publik mengenal sosok Hokky yang sangat dekat dengan para wartawan bahkan sejumlah pemilik media, karena Hokky juga dikenal sebagai pebisnis media cetak dan online di Ibukota.

Ketiga tersangka yang dulu sempat membuat Hokky hingga terpenjara selaa 43 hari itu adalah Faaz Ismail, Michael S. Sunggiardi, dan Rudy Dermawan Muliadi, dimana ketiga tersangka kini tengah dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Polda Jatim.

"Pihak Kejaksaan mengajukan Kasasi ke MA karena saya di putus bebas murni oleh Majelis Hakim PN Bantul, ya otomatis pihak saya juga melakukan kontra memori kasasi. Dan Saya percaya Pasti Tangan Tuhan akan ikut bekerja dalam putusan Kasasi yang sedang saya nantikan itu." ungkap Hokky kepada Info Breaking News, Minggu (1/4/2018) di Jakarta.

Masih terekam di redaksi,  pada saat itu Jaksa Ansyori menuntut maksimal 6 tahun penjara atas terdakwa Hokky serta Denda Rp 4 Miliar dan Subsider 6 Bulan penjara, namun dalam amar putusan majelis hakim PN Bantul menyebutkan secara jelas adanya upaya kriminalisasi dimana tersebutkan adanya seorang penyedia dana yang cukup besar agar Hokky masuk penjara dan dihukum lama, namun Tangan Tuhan ikut bekerja pada Nurani hati majelis hakim PN Bantul yang secara tegas memutus bebas murni Ir. Soegiharto Santoso alias Hokky yang memang berulangkali mendapat keberuntungfan (Hokky) dalam menempuh proses hukum yang sangat melelahkan tersebut. *** Emil F Simatupang.



Subscribe to receive free email updates: