Sokhiatulo Harefa Dilantik Sebagai Pj Kades Hilihao - Gunungsitoli

Pj Kades Hilihao dilantik |Foto: Ferry Harefa
Gunungsitoli, - Camat Gunungsitoli, Eko Ary Yanto Tello Zebua melantik Sökhiatulö Harefa menjadi Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Hilihao yang menggantikan Kepala Desa lama, Yusman Harefa yanv telah habis masa jabatannya.


Pelantikan itu di laksanakan di Gedung Gereja BNKP Hilihao, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Kamis (29/3/2018) siang. 

Dalam arahanya, Camat berpesan agar Pj Kades dapat melaksanakan amanah dengan baik dan tetap memprioritaskan kepentingan warga desa serta menjalin kerjasama dengan Kepala Desa lama.

"Kiranya saudara yang telah dilantik pada hari ini dapat mengemban tugas dan amanah serta kepercayaan warga dengan selalu mengedepankan azas demokratis dan berdasarkan musyawarah mufakat serta mampu menjalin kerja sama dengan kepala desa yang lama guna kelancaran administrasi di dalam desa," pesannya. 

Lebih jauh, Camat juga berharap agar seluruh warga dapat menjalin kerjasama dengan pemerintah desa dibawah pimpinan Sökhiatulö Harefa. 

"Pada kesempatan ini juga saya menghimbau agar kiranya warga desa Hilihao selalu mendukung penuh kinerja pemerintah desa dibawah kepemimpinan Bapak Sökhiatulö Harefa. Sehingga roda pemerintahan dapat terus berjalan dengan semestinya. Diharapkan agar kita sebagai warga juga ikut mensukseskan pelaksanaan Pilgubsu 2018," harapnya.

Terkait fungsi dari penjabat Kepala Desa, Camat juga menegaskan bahwa fungsi dan wewenang Pj Kepala Desa sama dengan tugas dan wewenang Kepala Desa Defenitif. 

"Pj Kepala Desa memiliki tugas, fungsi dan wewenang yang sama dengan wewenang Kepala Desa Defenitif, punya hak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa tetapi tentunya selalu berpedoman pada mekanisme dan aturan yang berlaku," tegas Camat. (Ferry Harefa)

Subscribe to receive free email updates: