Surat POGI Sumut |Foto: istimewa |
Gunungsitoli,- Rumah Sakit Umum Daerah Gunungsitoli Terancam Tidak memiliki Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Sumut yang ditujukan kepada Bupati Nias pada 19 Februari 2018 lalu.
Surat POGI Sumut itu terkait dengan permintaan mereka kepada Bupati Nias Sokhiatulo Laoli untuk peninjauan kembali Surat Perintahnya kepada salah seorang dokter Spesialis kandungan di RSUD Gunungsitoli atas nama Fatolosa Panjaitan yang memutasi ke Puskesmas Botomuzoi yang dianggap melanggar UU dan Peraturan.
Dalam Suratnya, POGI Sumut meminta agar Bupati Nias segera mencabut Surat Perintahnya dan mengembalikan Dokter Fatolosa Panjaitan ke RSUD Gunungsitoli selambat-lambatnya tujuh hari setelah penerbitan surat tersebut.
"Jika dalam 1 minggu setelah tanggal pembuatan surat ini yang bersangkutan tidak dikembalikan ke RSUD Gunungsitoli maka dengan sangat terpaksa kami akan menarik semua Rekomendasi spesialis kebidanan dan kandungan yang ada di kabupaten Nias," bunyi paragraf terakhir surat POGI sumut yang ditandatangani oleh Ketua POGI Prof. dr. Defli Lutan, MSc, SpOG(K).
Menilik dari surat POGI yang telah terbit lebih 7 hari tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa RSUD Gunungsitoli dan Puskesmas-Puskesmas yang ada di Kabupaten Nias terancam tidak memiliki lagi dokter spesialis kebidanan dan kandungan.
Selain itu, POGI Sumut juga meminta dr. Fatolosa Panjaitan selaku ketua IDI Kabupaten Nias untuk tidak mengeluarkan rekomendasi izin praktek dr spesialis yang bekerja di Puskesmas dan meneliti keaslian kompetensi / Rekomendasi dari POGI untuk dr SpOG baru di RSUD Gunung Sitoli.
"Membaca surat Ketua POGI Sumut N0. 08/POGI.M/II/2018 tertanggal 19 Feb 2018 yang ditujukan kepada Bupati Nias, yang sampai saat ini sejawat dr. Fatolosa Panjaitan, SpOG tidak dikembalikan ke RSUD Gunung Sitoli, dengan perkataan lain sudah lebih dari 7 (tujuh) hari dari ketentuan perihal surat diatas dan MENARIK SEMUA REKOMENDASI SpOG di Kabupaten Nias
Untuk itu diberitahukan kepada sejawat :
1. Sesuai ketentuan UU Praktek Kedokteran, Kolegium Obstetri & Ginekologi adalah salah satu Badan Organisasi Profesi IDI yang mengeluarkan kompetensi / rekomendasi SpOG di seluruh Indonesia.
2. Secara Yuridis, bahwasanya para sejawat terhitung mulai tanggal 27 Februari 2018 dalam hal melakukan praktek kedokteran di RSUD Gunung Sitoli TIDAK DIREKOMENDASIKAN LAGI oleh POGI.
3. Agar diberitahukan kepada direktur RSUD Gunung Sitoli, KETIDAK NYAMANAN para sejawat dan bila adanya GUGATAN HUKUM atas praktek kedokteran TIDAK MENGACU pada UU Aparatur Sipil Negara MELAINKAN PADA UU Praktek Kedokteran, UU Kesehatan, jo KUHP dan Bantuan Hukum untuk itu selalu dari organisasi profesi.
4. Disarankan memberi kesempatan selama 3 (tiga) hari kepada direktur RSUD Gunung Sitoli untuk MENYIAPKAN dr SpOG yang baru ataupun langkah langkah rujukan pasien maternal ke rumah sakit lain.
5. Kepada sejawat dr Fatolosa Panjaitan, SpOG selaku ketua IDI Kabupaten Nias, diharapkan untuk TIDAK MENGELUARKAN REKOMENDASI izin praktek dr spesialis yang bekerja di Puskesmas dan MENELITI KEASLIAN KOMPETENSI / Rekomendasi dari POGI untuk dr SpOG baru di RSUD Gunung Sitoli.
6. Demikian untuk dapat dimaklumi, salam untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Nias.
Salam Sejawat,
dr.Binsar P.Sitanggang, SpOG
Program Pasca Sarjana Magister Hukum FH-USU," tulis pemilik akun Binsar P Sitanggang, Kamis (01/03/2018).
Hingga saat ini wartanias.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur RSUD Gunungsitoli dan Bupati Nias. (Budi Gea)