Menakar Putusan Banci Alias Draw, Kasus Apkomindo Di PN Jakpus

Ir. Soegiarto Santoso Alias Hokky Bersama Kalangan Media di PN Jakpus
Jakarta, Info Breaking News - Setelah memakan waktu yang cukup panjang persidangan perkara gugatan melawan hukum terkait penggunaan logo Assosiasi Pengusaha Komputer Indonesia( Apkomindo) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, berakhir dengan sebuah vonis majelis hakim yang dinilai banci, tidak tegas bahkan berasumsi sendiri tanpa pijakan hukum yang positip. Dimana dalam perkara ini Ir. Soegiarto Santoso sebagai pihak penggugat dalam pokok gugatannya memohon agar majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima gugatannya agar menyatakan logo dan desaign yang selama ini dipakai oleh semua anggota Apkominda adalah sah, sekalipun memang logo itu diciptakan oleh pihak tergugat satu (Sonny Franslay) yang merupakan mantan ketua umum Apkomido selama dua periode dimasa lalu, dan logo itu sendiri telah diserahkan pada sebuah event deklarasi untuk dipakai secara sah oleh anggota Apkomindo selama belasan puluhan tahun.

Persidangan yang diketuai majelis hakim Marulak Purba, justru dalam putusan yang dibacakan  Rabu (14/3/2018) menyatakan bahwa Penggugat tidak sah melakukan gugatannya karena hakim menilai Ir. Soegiarto Santoso alias Hokky (Penggugat) tidak sah sebagai Ketua Apkomindo sekalipun memiliki SK dari MenkumHam RI sebagaimana juga yang dimiliki oleh pihak tergugat.

Walau pada amar putusan lainnya Marulak Purba juga menolak gugatan balik rekofensi dari pihak tergugat satu, dimana melalui pengacara hukumnya yang dikenal sebagai advokat  kondang Prof.Dr. Otto Hasibuan SH MH, yang telah telah memohon agar majelis hakim menghukum penggugat (hokky) agar membayar kerugian sebesar Rp 24 Miliar kepada pihak tergugat. Sehingga kalangan media menilai paling tidak ada satu poin cemerlang telah dimenangkan oleh seorang tukang insinyur Hokky yang mengahadapi gelar persidangan tanpa sebagai pricipal maju sendiri dipersidangan tanpa didampingi kalangan advokat, melawan sang Proffesor yang kondang di kancah Persidangan.

"Saya pasti akan melakukan upaya hukum Kasasi atas putusan yang tidak sesuai koridor hukum ini, sambil nanti saya akan mempelajari petitumnya setelah saya mendapatkan salinan putusan dari pihak PN Jakarta Pusat." kata Hokky kepada Info Breaking News, Rabu (14/3/2018) sesaat usai diketuk palu tanda usai persidangan. *** Emil Simatupang.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :