KPK Panggil Suami Dian Sastrowardoyo Terkait Kasus Suap Garuda



Jakarta, Infobreakingnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maulana Indraguna Sutowo terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Rolls Royce oleh PT Garuda Indonesia.

Suami dari aktris Dian Sastrowardoyo tersebut akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia.

"Dia (Indraguna Sutowo) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi oleh pihak infobreakingnews.com, Selasa (27/3/2018).

Saat ini Indraguna sendiri menjabat sebagai CEO PT Mugi Rekso Abadi. Ia menggantikan Soetikno Soedarjo yang sebelumnya juga sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Selain Indraguna, KPK juga aka memanggil VP Network Management PT Garuda Indonesia, Tenten Wardaya. Tenten juga diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah karena ia diduga tahu banyak terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Emirsyah.

Diketahui, dalam perkara ini Emirsyah diduga menerima suap sebesar 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar. Tak hanya itu, ia juga diduga menerima barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Kesemuanya itu diduga diterima Emirsyah dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia. KPK menduga pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara, Soetikno Soedarjo, selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup. ***Raymond Sinaga

Subscribe to receive free email updates: