Komisioner KPU: Mantan Napi Kasus Korupsi Tak Layak Nyaleg

                                                                                                                          Komisioner KPU Hasyim Asyari

Jakarta, Infobreakingnews - Komisioner KPU Hasyim Asyari mengungkapkan ke depannya akan ada larangan tersendiri bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif.

Larangan tersebut rencananya akan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Nanti akan kita masukkan juga aturan, yang sebenarnya di UU tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan. Iya pertama kali," kata Hasyim yang ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).

Hasyim menilai mantan narapidana korupsi tidak layak diberi kesempatan menjadi wakil rakyat karena seorang yang telah diberi amanah dan melakukan korupsi sudah pasti memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang. Dengan kata lain ia sudah berkhianat dengan jabatan yang diberikan.

"Koruptor itu pasti menyalahgunakan wewenang, orang yang sudah menyalahgunakan wewenang itu mengkhianati, orang yang sudah berkhianat kepada jabatannya, kepada negara, kepada sumpah jabatannya. Orang yang sudah berkhianat kepada jabatannya tidak layak menduduki jabatan publik lagi, tidak layak menduduik jabatan kenegaraan lagi, itu akan kita atur," ucap Hasyim.

Peraturan baru KPU tersebut, menurut Hasyim, dibuat agar ke depannya masyarakat memiliki wakil rakyat yang bersih dari korupsi.

Lebih lanjut Hasyim juga menyebut partai turut memiliki andil dalam melahirkan calon-calon wakil rakyat yang berintegritas. Karenanya dalam proses rekrutmen parpol diharapkan dapat lebih selektif.

"Yes, partai harus selektif. Kalau ada penolakan ini, berarti termasuk bagian yang tidak mau bersih," kata Hasyim.

Tidak samai di situ, rencananya di dalam PKPU calon legislatif juga wajib untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Caleg di semua tingkatan, semuanya harus menyerahkan LHKPN, nanti mereka menyerahkan surat, bahwa sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK. Itu nanti jadi dokumen yang harus disertakan ketika pencalonan. Termasuk caleg juga bebas narkoba," tutur Hasyim. ***Siswo Pramono

Subscribe to receive free email updates: