Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Sipir CPNS di Lampung Diapresiasi Sesditjen PAS

Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Sipir CPNS di Lampung Diapresiasi Sesditjen PAS

Berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ekstasi 50 butir pil di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Way Gelang, Kota Agung, Tanggamus, Lampung, Tinto Dwi Nata mendapat apresiasi.
Apresiasi diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjen PAS) Sri Puguh Budi Utami kepada Tinto, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) penjaga tahanan (Sipir) di Laps Way Gelang.
"CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merupakan agent of change. Seperti yang dilakukan CPNS di Lapas Kota Agung, menggagalkan upaya penyelundupan ekstasi. Kita patut apresiasi," kata Utami, sapaan akrab Sekretaris Ditjen PAS, seperti dilansir analisadaily.com, Senin (26/3/2018).
Utami juga menuturkan, dengan banyaknya tambahan personil penjaga tahanan di CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2017, diharapkan kejadian serupa dapat diantisipasi dan tidak terulang kembali.
Sesditjen PAS ini menambahkan, tiap petugas di Lapas se-Indoesia harus tetap waspada dengan narkoba, karena akan menimbulkan masalah yang lebih besar.
"Narkoba adalah hal yang harus kita lawan," tegasnya.
Berhasil diungkapnya upaya penyelundupan ekstasi ke dalam Lapas Kota Agung oleh CPNS penjaga tahanan Tinto Dwi Nata, saat sedang berjaga di Pos Jaga Atas, Kamis (22/3) kemarin.
Sri menjelaskan, Tinto saat itu mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung yang terburu-buru sembari memberikan barang titipan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kota Agung berinisial FW.
Atas dasar kecurigaan tersebut, Tinto langsung melapor kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Fajar Ferdinan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada FW.
"Dari hasil pemeriksaan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa 2 batang rokok di dalam bungkusnya berisi 50 butir pil ekstasi. FW pun segera diamankan dan diinterogasi. Lalu FW pun mengakui kepada petugas pil ekstasi tersebut adalah miliknya," tuturnya.
Utami menambahkan, sebagaimana informasi dari Kepala Lapas Kota Agung, Heru Suprijowinardi, WBP bernisial FW langsung dimasukkan ke dalam kamar straft cell. Yakni kamar sementara khusus untuk WBP yang melanggar disiplin.
Pasca mendapatkan laporan kejadian tersebut, pada Jumat (23/3) pukul 11.30 WIB, anggota Polres Tanggamus langsung mendatangi Lapas Kota Agung untuk dilakukan serah terima barang bukti.
"Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada WBP atas nama FW tersebut," tandasnya. (*/Rus)

Sumber : www.lampung.co

Subscribe to receive free email updates: