Demi Keselamatan, Pemprov DKI Diminta Audit Gedung Tinggi Ibu Kota



Jakarta, Infobreakingnews – Demi menjaga keamanan serta keselamatan penghuni gedung dan mengantisipasi bencana gempa, Pemprov DKI diminta mengaudit semua gedung tinggi di Ibu Kota.
 
Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga mengatakan ketegasan pemerintah sangat dibutuhkan dalam menindaklanjuti pengelolaan gedung.
 
"Sebaiknya segera dilakukan audit. Tujuannya, untuk melindungi warga kota. Sudah saatnya membangun kota yang tanggap bencana," kata Nirwono, Jumat (2/3/2018).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Nirwono menjelaskan bahwa bangunan berusia lebih dari 20 tahun wajib diaudit kelayakannya. Tidak hanya itu, bangunan yang usianya kurang dari 20 tahun juga wajib melaporkan kondisi bangunannya per lima tahun.
 
"Jika ada bangunan yang dianggap tidak aman, pemda berhak menyegel bangunan untuk melindungi keselamatan pengguna atau penghuni bangunan dan warga sekitar," ujar Nirwono.
 
Terkait persiapan menghadapi gempa bumi yang tidak diketahui kepastian kedatangannya, Nirwono menyampaikan bahwa dinas terkait seperti Dinas Citata (Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan), Dinas Pemadam Kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta harus melakukan audit BSM (Basic Security Module).
 
"Hal tersebut untuk memenuhi aspek keselamatan bangunan. Sertifikat laik fungsi sudah dimiliki atau belum, rekomendasi, dan pemantauan rutin, serta mengadakan simulasi dengan rutin mengenai pelatihan jika ada bencana," kata Nirwono. ***Sam Bernas

Subscribe to receive free email updates: