Menkumham Yasonna Laoly |Foto: Budi G |
Gunungsitoli,- Usulan Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias masih terhambat dengan adanya kebijakan Presiden RI Joko Widodo yakni Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran daerah.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly mengatakan bahwa untuk merealisasikan Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias dibutuhkan perjuangan dari seluruh elemen masyarakat agar Moratorium tersebut bisa dicabut oleh Presiden.
"Kita lihat aja perkembangannya nanti ya, kan itu kan dinamis," ujar Yasonna Laoly ketika ditanya terkait apakah ada kemungkinan presiden membuka moratorium DOB saat menghadiri hari jadi Kabupaten Nias beberapa waktu lalu.
Yasonna menjelaskan bahwa perjuangan pemekaran provinsi kepulauan Nias telah dimulai sejak dulu. Namun yang menjadi kendala saat ini adalah terkait Moratorium tersebut.
"Dari dulu sudah perjuangan kita kalau soal provinsi. Tetapi kebijakan pemerintah sekarang kan masih moratorium. DPR sudah mulai mendorong pemerintah untuk itu," ujarnya.
Saat ini lanjutnya, BPPPKN yang dibentuk mempersiapkan segala persyaratan Pemekaran daerah sedang bekerja semaksimal mungkin.
"BPPPKN ini nanti akan mempersiapkan seluruh persyaratan yang akan diperlukan untuk itu sehingga pada saat nanti moratorium dibuka maka itu sudah siap," Tutur Yasonna.
Kalau melihat dari proses otonomi daerah yang lalu, Yasonna mengklaim bahwa pulau Nias sudah termasuk di dalamnya yang memenuhi syarat.
"Dulu kita itu uratan ke enam dari dua puluh satu yang seharusnya di sahkan," tambahnya.
Untuk diketahui, saat ini BPPPKN sedang gencarnya melakukan berbagai upaya untuk persiapan Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias termasuk melakukan audensi di Lembaga DPR RI. (Budi Gea)