BERITA MALUKU. Nelson Sianressy, Penasihat Hukum dari Caspar Yanubi Kepala Desa (Kades) Sangliat Krawain, Kecamatan Wer Tamrian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) menegaskan, Caspar Yanuby yang merupakan kliennya tidak melakukan penipuan atau pun menggelapkan dana Rp.30 juta yang kini sementara dilaporkan ke pihak Polsek Wer Tamrian.
"Kepergian pak Kades ke Ambon untuk urusan sengketa tanah di Kantor Pengadilan Negeri Ambon, bukan kemauan Kades tapi atas keinginan dan kesepakatan resmi seluruh warga Sangliat Krawain dalam rapat. Lalu saya mau tanya, itu penipuannya dimana ?," tegas Sianressy kepada Berita Maluku Online, Senin (5/2/2018).
Pengacara ini mengatakan, bila ada oknum-oknum yang sudah melaporkan kliennya ke Polsek Wer Tamrian atas dasar tuduhan menipu dan melakukan penggelapan uang Rp.30 juta, maka oknum-oknum bersangkutan harus dipertanyakan maksud dan tujuan mereka yang sebenarnya. Sebab seluruh masyarakat Sangliat Krawain sendiri telah menyatakan dukungkan kepada Kades untuk mengurusi sengketa tanah antara warga Desa Arui Bab vs Desa Sangliat Krawain dengan menggunakan dana tersebut, dan nantinya dana itu akan dikembalikan secara patungan oleh masyarakat dengan cara menjual hasil kopra untuk menutupi hutang tersebut.
Untuk itu, kasus yang digulir beberapa oknum diduga terkesan mau menjatuhkan reputasi kades yang sudah bekerja baik memimpin desa selama ini.
Dia mengingatkan pihak Polsek Wer Tamrian supaya jeli melihat kasus tuduhan dari empat pelapor yang kemudian ditingkatkan menjadi sepuluh orang pelapor terhadap kliennya itu, dan juga jangan berlaku subjektif, sebab dari mana para pelapor ini bisa mengatas-namakan masyarakat desa secara kolektif ?
Apalagi, merujuk pada kasus sengketa tanah, itu tak semudah yang dibayangkan. Sebab, harus ditandatangani oleh salah satu kuasa hukum. Pula, soal amar putusan dari pihak Pengadilan Negeri Ambon soal sengketa tanah antara Desa Arui Bab vs Desa Sangliat Krawain telah disampaikan secara resmi kepada masyarakat Sangliat Kwaraian dan itu sudah jelas, bahwa tugas kades sudah dijalankan. Lalu dimana ada penipuan.
Sementara itu, Kapolsek Wer Tamrian Ipu Zakarias Taborat yang dikonfirmasi enggan berkomentar dan menyerahkannya kepada Kanit Reskrim Polsek Wer Tamrian, Brigpol John Wakano.
Menurut Wakano, ada sepuluh warga Sangliat Krawain secara kolektif menandatangai surat laporan penggelapan dana Rp.30 juta yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Caspar Yanuby, sehingga pihak Polsek menindaklanjuti kasus tersebut, dari penyelidikan sampai ke tahap penyidikan dan sudah di-BAP.
Sebab kasus ini dinilai sudah cukup bukti untuk menaikkan status Kades menjadi seorang tersangka, sehingga tinggal untuk di-P 21-kan atau diserahkan ke proses hukum selanjutnya. Apalagi selama ini, Kades dinilai kurang kooperatif dalam kasus ini.
"Sekarang ini tinggal menunggu Kasie Pipsu Kejaksaan kembalu dari luar daerah untuk diserahkan," kata Wakano.
Di lain pihak, Johanis Berikmans, salah satu pemerihati persoalan sosial kemasyarakat MTB meminta, pihak Polsek Wer Tamrian berlaku professional dan objektif untuk menangani kasus ini sehingga tak ada pihak yang dirugikan akibat kepentingan oknum atau kelompok tertentu. (PT/e)
"Kepergian pak Kades ke Ambon untuk urusan sengketa tanah di Kantor Pengadilan Negeri Ambon, bukan kemauan Kades tapi atas keinginan dan kesepakatan resmi seluruh warga Sangliat Krawain dalam rapat. Lalu saya mau tanya, itu penipuannya dimana ?," tegas Sianressy kepada Berita Maluku Online, Senin (5/2/2018).
Pengacara ini mengatakan, bila ada oknum-oknum yang sudah melaporkan kliennya ke Polsek Wer Tamrian atas dasar tuduhan menipu dan melakukan penggelapan uang Rp.30 juta, maka oknum-oknum bersangkutan harus dipertanyakan maksud dan tujuan mereka yang sebenarnya. Sebab seluruh masyarakat Sangliat Krawain sendiri telah menyatakan dukungkan kepada Kades untuk mengurusi sengketa tanah antara warga Desa Arui Bab vs Desa Sangliat Krawain dengan menggunakan dana tersebut, dan nantinya dana itu akan dikembalikan secara patungan oleh masyarakat dengan cara menjual hasil kopra untuk menutupi hutang tersebut.
Untuk itu, kasus yang digulir beberapa oknum diduga terkesan mau menjatuhkan reputasi kades yang sudah bekerja baik memimpin desa selama ini.
Dia mengingatkan pihak Polsek Wer Tamrian supaya jeli melihat kasus tuduhan dari empat pelapor yang kemudian ditingkatkan menjadi sepuluh orang pelapor terhadap kliennya itu, dan juga jangan berlaku subjektif, sebab dari mana para pelapor ini bisa mengatas-namakan masyarakat desa secara kolektif ?
Apalagi, merujuk pada kasus sengketa tanah, itu tak semudah yang dibayangkan. Sebab, harus ditandatangani oleh salah satu kuasa hukum. Pula, soal amar putusan dari pihak Pengadilan Negeri Ambon soal sengketa tanah antara Desa Arui Bab vs Desa Sangliat Krawain telah disampaikan secara resmi kepada masyarakat Sangliat Kwaraian dan itu sudah jelas, bahwa tugas kades sudah dijalankan. Lalu dimana ada penipuan.
Sementara itu, Kapolsek Wer Tamrian Ipu Zakarias Taborat yang dikonfirmasi enggan berkomentar dan menyerahkannya kepada Kanit Reskrim Polsek Wer Tamrian, Brigpol John Wakano.
Menurut Wakano, ada sepuluh warga Sangliat Krawain secara kolektif menandatangai surat laporan penggelapan dana Rp.30 juta yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Caspar Yanuby, sehingga pihak Polsek menindaklanjuti kasus tersebut, dari penyelidikan sampai ke tahap penyidikan dan sudah di-BAP.
Sebab kasus ini dinilai sudah cukup bukti untuk menaikkan status Kades menjadi seorang tersangka, sehingga tinggal untuk di-P 21-kan atau diserahkan ke proses hukum selanjutnya. Apalagi selama ini, Kades dinilai kurang kooperatif dalam kasus ini.
"Sekarang ini tinggal menunggu Kasie Pipsu Kejaksaan kembalu dari luar daerah untuk diserahkan," kata Wakano.
Di lain pihak, Johanis Berikmans, salah satu pemerihati persoalan sosial kemasyarakat MTB meminta, pihak Polsek Wer Tamrian berlaku professional dan objektif untuk menangani kasus ini sehingga tak ada pihak yang dirugikan akibat kepentingan oknum atau kelompok tertentu. (PT/e)