Seorang Duda Nekat Nodahi Wanita Dibawah Umur

Penulis : Bambang
Senin 19 Februari 2018

KRUCIL,KRAKSAANONLINE.COM - Seorang Duda yakni Fatrah Hariyanto (29), melakukan perserunuhan dibawah umur , warga Desa Bremi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo Jatim, terhadap SD (17) warga Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan.

Seperti diketahui ,pelaku melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali, yang dilakukan di rumah saudara pelaku di Desa Seboro, Kecamatan Krejengan, saat kondisi sepi.

Berkat iming-iming mau dinikahi korban diiming-imingi akhirnya korban telah tertipu dengan bujuk rayu pelaku, makan terjadilah persetubuhan tersebut.

Karena merasa dibohongi, korban dan keluarganya akhirnya melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo. Senin (19/2/2018) pelaku berhasil diamankan.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Probolinggo Bripka Isana Reny Antasari, mengungkapkan, mendapati laporan atas kasus persetubuhan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan memeriksa korban.

"Kejadian ini berawal, pelaku berkenalan dengan korban di medsos. Yang saat itu pelaku berniat mencari istri, pasalnya telah empat tahun menduda. Disitulah keduanya saling berkenalan dan bertemu,"ujar Reny.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 d Jo Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(*)

Subscribe to receive free email updates: