Satlantas Polres Blora Bakal Tilang Pengguna Knalpot Racing atau Broong

Dalam waktu dekat Satlantas Polres Blora akan merazia penggunaan knalpot racing
atau broong yang suaranya bising. (foto: dok-ib)
BLORA. Bagi para pengguna knalpot racing atau broong di wilayah Blora nampaknya harus segera menggantinya dengan knalpot standart buatan pabrikan. Pasalnya dalam waktu dekat Satlantas Polres Blora akan melakukan razia sepeda motor yang menggunakan knalpot bersuara bising tersebut.

Kapolres Blora, AKBP Saptono, S.I.K, M.H melalui Kasat Lantas AKP Febriyani Aer, S.I.K, M.H menegaskan, khusus bagi pengendara sepeda motor akan ditindak tegas jika masih menggunakan knalpot racing atau broong.

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas terkait banyaknya aduan masyarakat yang merasa terganggu kebisingan kenalpot broong, Selasa (6/2/2018) lalu. Pihaknya ingin agar pengguna jalan tertib dakam berkendara dan tidak mengganggu kenyamanan warga di sekitarnya.

"Selain kelengkapan surat-surat, pelanggaran kasat mata juga akan kita tertibkan seperti helm, spion, lampu, dan pemakaian kenalpot racing," ujarnya.

Kasat Lantas berhijab ini lantas menyebutkan undang-undang dan pasal yang dijadikan dasar dalam penilangan tentang knalpot racing atau broong. Yakni ada dua undang-undang dan pasal tentang knalpot racing.

Yang pertama adalah Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kedua adalah Pasal 48, ayat 3b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru pada lampiran kedua. Setiap kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber cc kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang ber cc lebih dari 175 CC standar kebisingannya 83 desibel.

"Pengguna knalpot racing akan ditindak tegas jika ditemukan saat menggelar razia. Jadi untuk knalpot racing itu menjadi atensi, jika kita temukan akan langsung kita bawa ke kantor. Setelah knalpot diganti baru atau asli pabrikan baru akan kita izinkan keluar motornya," tegas AKP Febriyani Aer SIK. (res-infoblora)

Subscribe to receive free email updates: