LOMBOK TENGAH, sasambonews.com - Pemanfaatan Rumah Susun Semayan masih terkendala regulasi. Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Lombok Tengah, L.Firman Wijaya menjelaskan, regulasi pengelolaan rusun sudah diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Didalamnya memuat berbagai hak dan kewajiban pengelola maupun penghuni rusun.
Mulai keamanan, kenyamanan, termasuk urusan sewa menyewa.
Untuk Rusun Semayan, sewa yang diusulkan ke DPRD Lombok Tengah hanya Rp 150 ribu per bulan. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dari standar sewa yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni Rp 250. Biaya tersebut untuk perawatan rusun. Mulai pembayaran listrik bersama, pengecatan, penyedotan tinja dan biaya bulanan lainnya. Termasuk di dalamnya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun karena para penghuni Rusun Semayan adalah warga miskin, biaya sewa dipatok lebih rendah.
Sementara untuk membiayai perawatan, akan disubsidi melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dalam hal ini pemerintah daerah akan mengalokasikan Rp 100 ribu untuk masin – masing Kepala Keluarga (KK). Dengan demikian, jumlah subsidi yang akan digelontorkan setiap bulannya sekitar Rp 7,5 juta.
Jika penyusunan regulasi berjalan lancar, Rusun Semayan bisa ditempati setelah bulan Ramadhan. "Kami akan segera buka pendaftaran," kata Firman di ruang kerjanya.
Agar pemanfaatannya tepat sasaran, proses pendaftaran akan diseleksi secara ketat. Selain berpenghasilan rendah, persyaratan utama bagi calon penghuni rusun juga tidak memiliki hunian tetap yang dikuatkan dengan keterangan dari desa dan kelurahan. Untuk itu, bagi warga yang berminat menghuni Rusun Semayan diminta segera mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan. "Yang jelas pendaftaran akan segera dibuka, jadi tidak ada salahnya kalau kita persiapkan lebih awal," pungkasnya. |wis