Polda Metro Jaya Belum Pernah Menahan Tersangka Iming Makwan Tesalonika Walau Miliki 8 Kasus Hukum

Tersangka Iming Maknawan Tesalonika
Jakarta, Info Breaking News - Sejumlah kasus hukum yang membelit Iming Maknawan Tesalonika, yang mengaku dirinya sebagai pengara hukum tapi memiliki persoalan hukum yang cukup banyak, dan tidak tanggung tanggung pria berkacamata minus yang memegang KTP DKI Jakarta dengan alamat jalan Menteng Atas Barat No.40A, RT.003/RW.004 Menteng Atas, Setia Budi Jakarta Selatan ini memiliki 8 (Delapan) Laporan Polisi yang kesemuanya laporan itu judtru berada disatu atap Polda Metro Jaya yang kini dipimpin oleh Kapolda Irjen Pol. Idham Azis.
Aneh nya lagi sejak tahun 2010 lalu Iming telah dinyatakan sebagai Tersangka bahkan sudah dua kali dipanggil oleh Unit II Dit Krimsus PMJ, tapi nyatanya hingga detik ini Iming masih malang melintang menggugat setiap pihak yang tidak sejalan dengan pikirannya, dan belum seharipun dilakukan penahanan terhadap dirinya.
Terbukti SPDP atas nama Iming M Tesalonika tersebut No : B/9540/2010/Datro Tanggal  September 2010. Sementara Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16), telah diterbitkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggal 27 Oktober 2010.
"Bahkan terhadap kasus Iming ini sudah ada SPDP, P-16, Penetapan penyitaan bukti dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.24/Pen Pid/2009/PN.JKT.SEL Tanggal 14 Juli 2009 dan sudah ada pihak pihak yang di BAP," ungkap advokat Hartono Tanuwidjaja SH MH MSi yang sudah dua kali menyurati piahk Polda Metro Jaya, namun kenyataannya hingga kini Hartono masih tetap bersabar menunggu respon dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Idham Aziz yang diyakini belum mengetahui adanya kasus hukum yang model seperti ini.
Akhirnya setelah mangkrak kasus tersebut hampir selama 9 tahun di PMJ, advokat Hartono Tanuwidjaja menyurati pihak PMJ sebanyak dua kali , yaitu Surat No: 5.3/HTP/2017 Tanggal 3 Mei 2017. Kedua surat No. 12.3/HTP/2017 Tanggal 12 Desember. Dimana hingga kini Hartono masih menunggu respon dari pihak PMJ.
" Ini sangat aneh sekali , karena biasanya pihak reserse Polda Metro Jaya sangat responsip dan cepat sekali bergerak, apalagi jika ada satu orang yang memiliki LP sebanyak ini...wah jadi malah saya geleng geleng kepala." kata Prof.Dr. Otto Hasibuan, SH MH, yang kini menjabat sebagai Ketua Pembina PERADI itu seakan tak percaya ada model begini dizaman etos kerja...ker...kerjanya Presiden Joko Widodo yang dikenal sangat mempercayai sang Kapolrinya.
Berikut dibawah ini adalah 8  (delapan) Perkara Pidana yang diduga dilakukan Iming Maknawan Tesalonika, yang sampai saat ini kesemua perkara tersebut masih mangkrak alias jalan ditempat ;

1. LP Nopol. 2769/K/VII/2007/SPK unit I Polda Metrojaya tanggal 04 Juli 2007.
2. LP Nopol. 3491/K/VIII/2007/SPK unit I Polda Metrojaya tanggal 18 Agustus 2007.
3. LP Nopol. 1328/K/VIII/2007/RES Jakarta Barat tanggal 29 Agustus 2007.
4. LP Nopol. 1437/K/V/2009/SPK unit II Polda Metrojaya tanggal 14 Mei 2009.
5. LP Nopol. 3725/X/2012/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 29 Oktober 2012.
6. LP Nopol. 947/II/2016/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 29 Februari 2016.
7. LP Nopol. 5366/XI/2017/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 03 November 2017.
8. LP Nopol. 2367.XI/2017/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 03 November 2017.
*** Emil F Simatupang.


Subscribe to receive free email updates: