Penulis : Dimaz Akbar
Senin 19 Februari 2018
KRAKSAANONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Hukum memberikan sosialisasi implementasi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta pengarahan Unit Saber Pungli, Senin (19/2/2018).
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang pertemuan Jabung II Kantor Bupati Probolinggo ini dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Probolinggo Asyari didampingi Kabag Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Siti Mualimah.
Sosialisasi yang diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo ini dihadiri narasumber Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Khristiya Lutfiasandhi dan Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto.
Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Probolinggo Asyari mengungkapkan bahwa ada 3 (tiga) hal yang harus diperhatikan dalam menyusun sebuah administrasi surat menyurat. Diantaranya, dasar/landasan, maksud dan informasi yang akan disampaikan serta penutup surat.
"Administrasi itu harus berpedoman pada aturan yang sudah ada. Kesalahan kata di bidang administrasi bisa berdampak hukum. Oleh karena itu, kalau membuat administrasi surat menyurat hendaknya jangan terlalu berbelit-belit agar bisa mudah dipahami," katanya.
Menurut Asyari, dalam penyusunan sistem administrasi harus mengedepankan manajemen yang baik. Meliputi, perencanaan, penganggaran yang benar, pelaksanaan yang tepat waktu serta pertanggungjawaban dan pelaporannya.
"Perencanaan harus dikawal dan dikaji dengan baik supaya dalam pelaksanaannya tidak sampai ada penyimpangan-penyimpangan yang bisa berdampak pada hukum," tegasnya.
Asyari mengharapkan agar melalui kegiatan ini para pejabat OPD dan kecamatan mampu memahami secara baik dan benar tentang administrasi pemerintahan. "Jabatan tinggi belum bisa menjamin dia memahami administrasi pemerintahan. Oleh karena itu ikuti dengan baik semua materi yang diberikan oleh narasumber." Harapnya.
Dalam kesempatan tersebut para peserta mendapatkan beberapa materi dari narasumber. Meliputi, Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Khristiya Lutfiasandhi, Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah oleh Bagian Hukum serta pengarahan Unit Saber Pungli oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto. (maz)