Muara Karta Simatupang : Tidak Ada Makelar Kasus Terkait Terdakwa Ferry VB Simatupang

Advokat Muara Karta Simatupang Saat Jumpa Pers 
Jakarta, Info Breaking News Seringkali hubungan pertemanan berakhir dengan ke salah fahaman bahkan menjadi pertikaian yang menimbulkan polemik berkepanjangan seperti halnya Hansen dengan Ferry VB Simatupang kini perkaranya bergulir di dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Sidang perkara penipuan dengan terdakwa Ferry VB Simatupang (20/02/2018) lalu memasuki agenda eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Utara . Membantah isu tentang makelar kasus Muara Karta Simatupang selaku kuasa hukum terdakwa yang juga paman dari terdakwa menggelar konferensi pers guna meluruskan duduk perkara yang sebenarnya.

Muara Karta dalam keterangan pers nya Jumat (22/02/2018) di bilangan Cempaka Putih Jakarta Pusat menjelaskan, "keponakan saya Ferry dengan pelapor Hansen adalah teman baik yang juga rekan kerja jika ada permasalahan diantara keduanya saling suport dan saling mencarikan solusi . Begitu halnya ketika Hansen tersandung kasus pembobolan Bank BRI senilai Rp 320 milyar lebih. Saat itu Hansen menjalani pembataran di Rumah Sakit Polri oleh Kejaksaan Agung karena sakit.

Saat itu Hansen dan keluarganya melakukan pendekatan terhadap JPU yang menangani perkara korupsi tersebut dan Hansen mengatakan kepada Ferry akan di tuntut dua tahun. Kabar baik itu disambut gembira oleh Ferry dan berkata akan meminta tolong kepada hakim yang mengangani perkara tersebut yang kebetulan satu marga namun terdakwa tidak berhasil, dikarenakan  hakim menolaknya." Ungkapnya.

Lebih lanjut Muara mengatakan " tidak benar kalau Ferry melakukan makelar kasus (markus) yang namanya markus itu orang yang tidak dikenalnya lalu mengurus perkaranya , ini teman baik koq, dan soal mengenai uang tidak Rp 10 milyar namun Rp 3 milyar itupun sudah dikembalikan dan kami ada buktinya nanti kita buktikan di persidangan. Kami juga heran Hansen berada di rutan Subang namun bisa membuat laporan melalui kuasa hukum nya pun pelapor harus didengar keteranganya, jangan mentang mentang karena dia berduit, lalu membuat dia jadi semena mena direpublik ini." Ungkap Muara Karta Simatupang kepada Info Breaking News, Jumat (23/2/2018) dengan nada kecewa.

" Bukan itu saja haknya Ferry juga ada yang kuasai keluarga terdakwa dalam bentuk rumah karena belum laku , asal muasal rumah itu adalah milik Sigismon yang memiliki hutang sebesar USD 700.000. Karena tidak sanggup membayar maka di berikan rumahnya dengan perjanjian akan di bagi dua antara Ferry dan Hansen, oleh karena itu saya berharap khusunya bagi awak media dalam pemberiataan harusnya balance  dan tidak menimbulkan opini yang menyesatkan " pungkasnya .

Terdakwa Ferry VB Siamatupang dihadapkan ke persidangan oleh JPU Marly Daniel Olo dan Arih Wira Suranta dengan dakwaan melanggar pasal 378 atau pasal 372 KUHP. Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi menunda persidangan minggu depan untuk membacakan putusan sela. *** Dewi.

Subscribe to receive free email updates: