Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar, Salewang Randublatung Ditangkap Polisi

Barang bukti 12 paket sabu siap edar yang berhasil diamankan dari tangan Salewang Randublatung. (foto: dok-ib)
BLORA. Jajaran Satuan Narkoba Polres Blora kembali menunjukan taringnya, kali ini berhasil menangkap seorang pria warga Dukuh Plosokulon, Desa Kediren, Kecamatan Randublatung, yang kedapatan menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak belasan paket.

"Pelaku bernama Kahir (46) alias Salewang ditangkap ketika ingin menjual sabu-sabu, dari dirinya polisi mengamankan barang bukti sebanyak 11 paket barang haram tersebut," kata Kasat Narkoba AKP Suparlan.

Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan terhadap pemuda penjual barang laknat itu dilakukan pada Rabu (7/2/2018) malam sekitar pukul 22.50 WIB. Salewang tersebut ditangkap di kawasan persawahan turut Desa Kediren yang tak jauh dari rumahnya. Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka sebelum tertangkap.

Saat tertangkap dan digledah petugas hanya menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0.24 gram yang dibungkus plastik klip bening. Kemudian setelah dibawa dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka mengakui membuang sebanyak 11 paket barang bukti lainnya saat mencoba melarikan diri di area persawaan tersebut.


Tersangka Salewang (kiri) diperiksa petugas Sat Narkoba Polres Blora. (foto: dok-ib)
"Dari keterangan tersangka tadi pagi kami langsung menuju kembali ke TKP dan dari hasil pencarian, kita temukan barang bukti tambahan 11 paket sabu siap edar dengan berat masing-masing 1.5 gram yang disimpan dalam dompet pelaku. Beruntung barang bukti tersebut tidak hilang," jelas Kasat Narkoba.

Dikatakannya, selain mengamankan barang bukti yang totalnya sebanyak 12 paket siap edar itu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 640 ribu, satu buah HP, tiga buah pirek kaca, tiga korek api gas dan satu bungkus rokok.

Diketahui tersangka Salewang yang kesehariannya berjualan daging anjing ini memang sudah menjadi incaran Satuan Narkoba Polres Blora.

"Salewang memang sudah kami incar, dari informasinya yang masuk dia sebagai penjual sabu-sabu dan sudah kami intai. Kami masih mendalami kasus ini untuk dikembangkan. Pelaku sudah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut dan hasil penyidikan pelaku dijerat pasal psl 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." pungkas AKP Suparlan. (res-infoblora)

Subscribe to receive free email updates: