Laporkan Firman Wijaya ke Polisi, SBY Dianggap Lecehkan Profesi Advokat


Jakarta, Infobreakingnews - Ketua tim kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menganggap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencederai kehormatan profesi advokat.
Ia menilai laporan mantan Presiden RI terhadap salah satu kuasa hukum Setnov,  Firman Wijaya seharusnya bisa diselesaikan di dewan kode etik profesi.

"Bagaimanapun juga ini sekali lagi kehormatan profesi. Saya juga enggak mau kehormatan profesi ini dinistakan oleh semua orang," tegas Maqdir, Rabu (7/2/2018).

Maqdir mengungkapkan seorang mantan presiden  seharusnya bisa menjelaskan duduk perkara secara teknis mulai dari proses pengadaan KTP berbasis elektronik ketimbang melapor ke polisi. Apalagi, SBY adalah yang bertanggung jawab mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) pengadaaan e-KTP.

Maqdir mengatakan, SBY juga semestinya menelaskan soal panitia pengadaan hingga panitia pengarah yang ditunjuk berdasarkan Keppres.

"Saya kira menurut hemat saya Pak SBY sebagai mantan presiden akan lebih bersikap arif dalam persoalan ini," ucap dia.

Diketahui, Presiden ke-6 Indonesia SBY resmi melaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya atas pernyataannya terkait keterlibatan SBY dalam kasus korupsi e-KTP yang dianggap fitnah.

Kuasa hukum SBY, Ferdinand Hutahaean, menilai pernyataan Firman di luar persidangan soal kesaksian mantan politikus Partai Demokrat Mirwan Amir telah menggiring opini. Padahal, Mirwan tak berkata demikian di persidangan.


"Mirwan Amir tak pernah bilang tokoh besar, orang besar, dan intervensi. Tak ada itu di persidangan. Tetapi kemudian Firman Wijaya di media bilang ada tokoh besar, orang besar, dan mengaitkannya dengan pemenang Pemilu 2009. Kami menilai itu arahnya ke Pak SBY. Ini yang kita nilai pencemaran nama baik dan fitnah," jelas Ferdinand. ***James Donald

Subscribe to receive free email updates: