Jakarta, Info Breaking News - Satu satunya perempuan Batak yang kini menjadi Wakil Ketua KPK berpangkat Jenderal bintang Dua, Basaria Panjaitan, berjanji akan segera mengumumkan status tersangka para pengusaha yang memberikan hadiah atau janji kepada Zumi Zola. "Untuk pengusaha (pemberi suap) paling dua sampai tiga hari ini baru diumumkan. Jadi harap sabar! Logikanya, uang ketok palu itu, dikumpulkan dari beberapa pengusaha," kata Basaria kepada Info Breaking News di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, (3/1/2018).
Dikatakan Basaria, keterlibatan para pengusaha ini sangat kentara. Menurutnya, para pejabat Pemprov Jambi tidak mungkin memberikan suap kepada anggota DPRD tanpa sepengetahuan Zumi Zola sebagai kepala dinas. Sementara para kepala dinas dan Zumi Zola tidak mungkin juga memberikan suap dari kantong pribadinya. Untuk itu, diduga kuat, uang suap kepada DPRD itu dikumpulkan Zumi Zola dan ketiga anak buahnya dari sejumlah pengusaha yang sedang memiliki proyek di Jambi dan yang sudah menjadi rekanan Pemprov Jambi.
"Logikanya, apakah para Plt ini sendiri punya kepentingan ke DPRD agar ketok palu terjadi. Cara berpikirnya pasti ada keterlibatan kepala daerah. Yang kedua, apakah kadis beri (uang suap dari pribadi) ke DPRD? pasti mereka terima dari beberapa kontraktor pengusaha," katanya.
Dalam kasus suap ketok palu, KPK menemukan uang sejumlah Rp 4,7 miliar saat menangkap tangan para tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. Sementara, Zumi Zola sendiri ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6 miliar. "Untuk membayar, untuk memberikan kemarin 4 sekian miliar itu, apakah mungkin dari kantong Pak Gubernur, kan enggak. Pasti diterima, dimintakan, dari para pengusaha. Bentuk pemberian ini tidak boleh karena berlawanan dengan jabatannya," tegasnya.
Tak hanya para pengusaha, KPK juga mendalami keterlibatan pihak lainnya. Bahkan, KPK turut mendalami keterlibatan istri Zumi Zola, Sherrin Thari dalam kasus ini. "Istri terlibat? masih pengembangan," ungkap Basaria.
Diketahui, KPK menetapkan Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Gratifikasi itu diterima keduanya selama Zumi Zola menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Zumi Zola dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan sanksi hukuman selama 20 tahun penjara. *** Mil.