BERITA MALUKU. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Chaterina Lesbata menuntut terdakwa Risman Rumuar Iskandar selama tujuh tahun penjara karena diduga telah membunuh Muhammad Dayus Lestaluhu pada tanggal 7 Mei 2017.
"Kami minta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 170 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KHU Pidana dan divonis tujuh tahun penjara," kata JPU di Ambon, Selasa (20/2/2018).
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, S. Pujiono didampingi Hamzah Kailul dan Sofya Parerungan selaku hakim anggota.
Terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu dengan perintah tetap berada dalam ruang tahanan.
Dalam persidangan yang sama dengan BAP terpisah, JPU juga meminta majelis hakim menyatakan terdakwa La Ali Ode bersalah dan divonis satu tahun serta enam bulan penjara karena terlibat dalam aksi pengeroyokan atas diri korban.
Saksi Samsul Marasabessy awalnya menerangkan di persidangan bahwa peristiwa ini terjadi pada Minggu, (7/5) 2017 lalu sekitar pukul 01.00 WIT di Dusun Mamoking (Desa Tulehu), Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.
Meski tidak mengenali para pelaku, tetapi dia mengetahui para terdakwa adalah warga Dusun Momoking, dan saat itu saksi bersama korban mendatangi pangkalan ojek.
Kedatangan korban bersama saksi untuk menanyakan tadinya siapa yang memaki dirinya, lalu salah satu warga bernama Ajen mencaci-maki serta menyuruh saksi bersama korban meninggalkan tempat tersebut.
Korban kemudian balas memaki dan turun dari sepeda motor sehingga Ajen dan beberapa rekannya maju menghampiri korban dan menyerangnya dengan lemparan batu.
Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkaan pembelaan penasihat hukum para terdakwa.
"Kami minta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 170 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KHU Pidana dan divonis tujuh tahun penjara," kata JPU di Ambon, Selasa (20/2/2018).
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, S. Pujiono didampingi Hamzah Kailul dan Sofya Parerungan selaku hakim anggota.
Terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu dengan perintah tetap berada dalam ruang tahanan.
Dalam persidangan yang sama dengan BAP terpisah, JPU juga meminta majelis hakim menyatakan terdakwa La Ali Ode bersalah dan divonis satu tahun serta enam bulan penjara karena terlibat dalam aksi pengeroyokan atas diri korban.
Saksi Samsul Marasabessy awalnya menerangkan di persidangan bahwa peristiwa ini terjadi pada Minggu, (7/5) 2017 lalu sekitar pukul 01.00 WIT di Dusun Mamoking (Desa Tulehu), Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.
Meski tidak mengenali para pelaku, tetapi dia mengetahui para terdakwa adalah warga Dusun Momoking, dan saat itu saksi bersama korban mendatangi pangkalan ojek.
Kedatangan korban bersama saksi untuk menanyakan tadinya siapa yang memaki dirinya, lalu salah satu warga bernama Ajen mencaci-maki serta menyuruh saksi bersama korban meninggalkan tempat tersebut.
Korban kemudian balas memaki dan turun dari sepeda motor sehingga Ajen dan beberapa rekannya maju menghampiri korban dan menyerangnya dengan lemparan batu.
Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkaan pembelaan penasihat hukum para terdakwa.