Kades Sangliat Krawain MTB Ancam Lapor Empat Warganya ke Polisi

BERITA MALUKU. Kepala Desa (Kades) sangliat Krawain, Kecamatan Wer Tamrian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Caspar Yanuby mengancam akan melapor balik empat warganya, masing – masing Salvatoris Titirloloby, guru SD desa Ilngei, Herma Titirloloby guru SD Sangliat Dol, Hendrikus Rumaf mantan Bendahara Desa Sangliat Krawain dan Kaliktus Titirloloby mantan anggota Badan Pengawas Desa (BPD) setempat.

Alasan kades melapor balik warganya ini lantaran mereka berempat disebut telah melaporkan Kades Yanuby ke Polsek Wer Tamrian dengan tuduhan melakukan penggelapan dana Rp30 juta dari uang hasil pengumpulan warga desa setempat untuk diberikan kepada kades dan beberapa stafnya untuk mengurusi  sengketa tanah antara Desa Sangliat Krawain dan Desa Arui Bab di Pengadilan Negeri Ambon beberapa waktu lalu. Padahal menurut kades, dirinya tak melakukan hal serendah itu.

"Saya tidak melakukan penggelapan dana itu, jadi saya akan lapor balik mereka ke polisi karena mereka sudah menuduh saya menggelapkan dana itu," tegas kades kepada Berita Maluku Online, Jumat (2/2/2018).

Kades mengaku, dirinya sama sekali tak mengambil uang untuk kempentingan pribadi. Menurut Kades, warganya sudah memberikan kepercayaan kepada dirinya dan beberapa utusan warga untuk mengurusi persoalan tanah di Kantor Pengadilan Ambon kala itu. Uang tersebut sudah dipergunakan secara tertanggung jawab dengan bukti–bukti penggunaannya.

"Yang saya bingung, empat orang pelapor ini tidak mengumpulkan uang satu sen pun untuk urusan sengketa tanah itu, tetapi mereka menuduh saya sudah merugikan diri mereka. Apakah itu bisa ?. Dana Rp30 juta itu sudah saya pertanggungjawabkan kepada warga desa. Lalu mau apa lagi," kesal kades yang juga mantan Kepsek di salah satu sekolah swasta di Saumlaki, ibukota Kabupaten MTB.

Kades menjelaskan, sebenarnya waktu itu, pihak desa tak punya biaya yang cukup untuk menghadiri proses sengekata tanah Desa Sangliat Krawain VS Desa Arui Bab yang bergulir di Kantor Pengadilan Negeri Ambon, sehingga atas kesepakatan sebagian besar warga desa Sangliat Krawain maka dipinjam uang Rp30 juta dari salah satu pengusaha di desa setempat, sehingga uang tersebut dipergunakan untuk bertolak ke Ambon untuk menghadiri sidang sengketa tanah.

Uang puluhan juta itu ditanggung oleh setiap kepala keluarga dengan menukar beberapa kilogram kopra, yang kalau dirupiahkan sebanyak Rp350 ribu.

"Uang pinjaman itu sudah kita kembalikan, dan kita sudah datakan siapa – siapa saja yang menyetor uang kopra Rp350 ribu. Dan warga setuju dan tidak ada masalah karena persoalan tanah sudah menang di tingkat pengadilan negeri. Lalu kenapa mereka empat itu melaporkan saya ke Polisi. Meski begitu, sebagian besar warga tetap mendukung saya. Sehingga empat orang ini akan saya lapor balik karena sudah memfitnah dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan ingin menjatuhan reputasi di depan warga saya," papar Kades Yanuby.

Dia berjanji bila kasus yang sudah menderanya sejak tahun lalu ini, tidak diproses oleh pihak Polsek Wer Tamrian maka dirinya akan melaporkan pihak pimpinan yang lebih tinggi di Polres MTB atau pun ke Polda Maluku.

Sementara itu, Kapolsek Wer Tamrian, Iptu. Zakarias Taborat, begitu pula, Salvatoris Titirloloby, guru SD desa Ilngei, Herma Titirloloby guru SD Sangliat Dol, Hendrikus Rumaf mantan Bendahara Desa Sangliat Krawain dan Kaliktus Titirloloby mantan anggota Badan Pengawas Desa (BPD) belum berhasil dikonfirmasi. (e/PT)

Subscribe to receive free email updates: