JK Tolak Dicalonkan Lagi Sebagai Wapres


Jakarta, Infobreakingnews  - Meski dirinya disebut-sebut akan kembali dicalonkan menjadi wakil presiden pada Pemilu tahun 2019 mendatang, Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak secara halus keputusan tersebut.

"Bahwa ada yang mengusulkan saya ikut lagi (di pilpres sebagai cawapres), ya, saya ucapkan terima kasih, tetapi kita harus kaji baik-baik undang-undang kita di Undang-Undang Dasar," ujarnya saat membuka Rapimnas Lembang 9 di Jakarta, Senin (26/2/2018).

Seperti yang tertulis di Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden diizinkan memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan yang artinya, presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan alias maksimal dua periode jabatan.

Adapun Kalla sebelumnya pernah juga menjabat sebagai wapres pada periode 2004-2009.

"Daripada itu kita tidak ingin nanti terjadi seperti waktu Orde Baru. Pada saat itu, Pak Harto tanpa batas gitu, kan, jadi kita menghargai filosofi itu," katanya.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengetahui bahwa ada tafsiran yang berbeda dari Pasal 7 UUD 1945, tetapi ia menyerahkan hal itu kepada para ahli hukum. Kalla juga mengungkapkan dirinya masih ingin mengabdi kepada bangsa. Namun, ia menilai pengabdian kepada bangsa tidak melulu harus di pemerintahan.

"Tentu saya ingin mengabdi kepada bangsa seperti tadi. Bagaimana kita mengabdi di pendidikan, di sosial, ekonomi sama-sama. Sebab, pengabdian itu tidak terbatas di pemerintahan," ucapnya. ***Elsyanti Wirawan

Subscribe to receive free email updates: