BERITA MALUKU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menunda eksekusi Sekretaris Rumah Sakit Umum (RSU) dr. Haulussy – Ambon, Charles Sausilawane ke balik terali besi terkait kasus hukum yang disebut-sebut telah menjerat dirinya.
"Benar, ada surat penundaan sudah dikirim untuk itu, sehingga kita tunda mengeksekusi yang bersangkutan," kata Chety Lesbata, salah satu Jaksa yang bertugas mengeksekusi Sekretaris RSU Ambon kepada wartawan di Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Senin (26/2/2018).
Chety mengatakan, adanya permintaan penundaan eksekusi terhadap Sausilawane yang sudah divonis empat bulan kurungan terkait kasus pidana umum itu, disebabkan Sausilawane sementara menyiapkan berbagai berkas untuk audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di instansi dimana dia bekerja.
"Kita tunggu saja, jika pekerjaannya sudah selesai, maka kita akan kembali melakukan eksekusi terhadap bersangkutan," ujar Chety.
Lesbata mengaku, Sausilawane telah divonis bersalah tahun lalu oleh pihak pengadilan atas kasus pencemaran nama baik yang pernah dilakukannya terhadap sejumlah karyawan RSU Haulusi yang di-PHK-kan.
"Tak salah, itu kasus pencemaran nama baik, sekarang saya baru tangani. Jika pekerjaannya sudah selesai, kita akan lakukan eksekusi," tandasnya.
Charles Sausilawane yang dikonfirmasi di kantornya mengaku bahwa dirinya tak ditahan sebab pihaknya sudah mendatangi pihak Kejakasaan Negeri untuk menyampaikan maksud tersebut. Kata dia, pihak Kejaksaan tak memberikan batasan waktu untuk permohonan pengeksekusian dirinya.
"Saat ini saya ada sibuk kerja untuk persiapkan berkas-berkas karena nanti ada pemeriksaan BPK," ujarnya.
Sebelumnya, informasi yang diperoleh, pihak Kejari Ambon setelah mengeluarkan surat izin pada Jumat, 23 Februari 2018 untuk menyampaikan permohonan kepada pimpinan RSUD Haulussy Ambon untuk mengeksekusi yang bersangkutan atas kasus yang melilitnya. (e)
"Benar, ada surat penundaan sudah dikirim untuk itu, sehingga kita tunda mengeksekusi yang bersangkutan," kata Chety Lesbata, salah satu Jaksa yang bertugas mengeksekusi Sekretaris RSU Ambon kepada wartawan di Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Senin (26/2/2018).
Chety mengatakan, adanya permintaan penundaan eksekusi terhadap Sausilawane yang sudah divonis empat bulan kurungan terkait kasus pidana umum itu, disebabkan Sausilawane sementara menyiapkan berbagai berkas untuk audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di instansi dimana dia bekerja.
"Kita tunggu saja, jika pekerjaannya sudah selesai, maka kita akan kembali melakukan eksekusi terhadap bersangkutan," ujar Chety.
Lesbata mengaku, Sausilawane telah divonis bersalah tahun lalu oleh pihak pengadilan atas kasus pencemaran nama baik yang pernah dilakukannya terhadap sejumlah karyawan RSU Haulusi yang di-PHK-kan.
"Tak salah, itu kasus pencemaran nama baik, sekarang saya baru tangani. Jika pekerjaannya sudah selesai, kita akan lakukan eksekusi," tandasnya.
Charles Sausilawane yang dikonfirmasi di kantornya mengaku bahwa dirinya tak ditahan sebab pihaknya sudah mendatangi pihak Kejakasaan Negeri untuk menyampaikan maksud tersebut. Kata dia, pihak Kejaksaan tak memberikan batasan waktu untuk permohonan pengeksekusian dirinya.
"Saat ini saya ada sibuk kerja untuk persiapkan berkas-berkas karena nanti ada pemeriksaan BPK," ujarnya.
Sebelumnya, informasi yang diperoleh, pihak Kejari Ambon setelah mengeluarkan surat izin pada Jumat, 23 Februari 2018 untuk menyampaikan permohonan kepada pimpinan RSUD Haulussy Ambon untuk mengeksekusi yang bersangkutan atas kasus yang melilitnya. (e)