Hadiri Sidang Setnov, Ganjar: Praktik Lobi Itu Lumrah di DPR



Jakarta, Infobreakingnews - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, hari ini (8/2/2018) dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Ganjar sendiri sudah tiba di Pengadilan Tipikor jauh sebelum sidang berjalan.

Dalam persidangan kali ini, Ganjar mengaku bahwa praktik lobi adalah hal lumrah di DPR. Dia mengatakan lobi-lobi ini dilakukan ketika tidak menemukan kesepakatan atau mufakat dalam paripurna.

Setiap fraksi, kata dia, diberi ruang lobi untuk membahas setiap yang menjadi pembahasan di DPR.

"Lobi-lobi itu ada dan memang agenda setiap pembahasan," kata Ganjar dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Mendengar pernyataan tersebut, jaksa pada KPK pun mendalami soal "lobi-lobi" yang dimaksud Ganjar. Jaksa bertanya soal apa dan siapa saja yang biasanya ikut lobi-lobi. Jaksa juga ingin mengetahui proses lobi-lobi di dewan.

"Jadi lobi-lobi itu apa alatnya atau siapa saja yang berhak ikut?" tanya jaksa.

"Bukan alat juga. Jadi di situ kita bicara dan bahas titik temu. Disediakan ruang untuk lobi-lobi. Biasanya ketua fraksi tapi anggota juga. Ya tujuannya biar ketemu mufakat," jawabnya.

"Itu alat lobi termasuk bagi-bagi duit atau bagaimana atau apa saja yang dibahas?" tanya jaksa lagi.

Ganjar menjelaskan, arti "lobi-lobi" di sini tak melulu mengarah ke perbuatan negatif.  Meskipun begitu, dirinya juga tidak menampik jika pada kenyataannya masyarakat umum menafsirkan lobi-lobi sering dikaitkan dengan bagi-bagi duit. Apalagi saat pembahasan untuk meloloskan anggaran.

"Jadi bukan ke situ (bagi-bagi duit). Saya malah kadang sampai di toilet bahas apa saja bersama rekan-rekan itu lobi-lobi," jelas Ganjar.

"Ada yang pakai duit istilahnya bagi-bagi lah?" cecar jaksa.

"Ya mungkin saja," singkat Ganjar Pranowo.

Diketahui sebelumnya Ganjar juga pernah dihadirkan dalam sidang e-KTP dengan terdakwa dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam beberapa kali kesaksian, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR menolak disebut menerima uang dari proyek senilai Rp 5,9 triliun. Lagi pula, menurut dia, saksi-saksi lain yang sudah dihadirkan tak menyebut penerimaan uang ke dirinya.


"Kita jawab waktu itu dan kita buktikan nggak ada. Orang yang katanya ngasih bilang enggak ngasih," kata dia. ***Siswo Pramono

Subscribe to receive free email updates: