Timlo.net — Calon pegawai negeri sipil (CPNS) penjaga tahanan dan narapidana di wilayah Jawa Timur menggagalkan lima kali penyelundupan barang terlarang berupa telepon genggam dan 1,5 gram paket sabu. Hal ini diungkapkan Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (25/2).
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen PAS Mardjoeki mengatakan hal tersebut menunjukkan kualitas petugas yang diharapkan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di rutan dan Lapas.
"Apreasiasi buat petugas pengamanan meskipun mereka baru calon pegawai sudah menunjukkan kinerja baik yang diharapkan masyarakar dalam mencegah dan memberantas narkoba di Lapas dan Rutan," kata Mardjoeki.
Selanjutnya para pelaku pelanggaran tatatertib rutan dan lapas diberikan sanksi, yaitu dimasukkan ke register F agar napi tersebut tidak mendapat hak-hak pengurangan hukuman, seperti remisi dan tidak diusulkan pembebasan bersyarat dan yang menyeludupkan akan diproses ke peradilan.
Sementara itu, Kepala Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Susy Susi Sulistyawaty memuji pula CPNS penjaga tahanan dan lapas yang sudah bekerja maksimal.
"Saya ucapkan terima kasih atas dharma bakti mereka mewujudkan lapas dan rutan bebas narkoba," kata Susi.
Dia juga berharap para pelaku pelanggaran tata tertib diberikan sanksi yang berat karena mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas dan Rutan.
"Para pengunjung dan narapidana yang kedapatan bawa narkoba pidanakan saja, sementara yang bawa handphone berikan sanksi berat agar hak-hak remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat yang akan atau telah didapatkan dicabut atau dibatalkan," tegas Susi. Antara
sumber: https://www.timlo.net