KALIANDANEWS, BAKAUHENI - Jajaran Kepolisian Resort Lampung Selatan, berhasil mengamankan sebuah Mobil Colt Diesel dan menemukan 2500 Minuman Keras tak berizin yang berlabel Civas Regal, Red Label, Jack Daniel, Teqila serta merk minuman luar lainnya, usai dilakukan penggeledahan di Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Jumat, (16/02/18).
Foto: Polres Lamsel memperlihatkan Mobil berisikan Miras |
Berdasarkan informasi yang dijelaskan oleh Kapolres Lampung Selatan M. Syarhan mengungkapkan, awal mula penemuan munuman haram tersebut, saat petugas melakukan penggeledahan rutin terhadap kendaraan yang akan menyebrang. Ketika itu, petugas tak menaruh curiga pada Mobil jenis Colt Diesel yang membawa tumpukan Dus Air Mineral itu. Namun, setelah petugas memeriksa lebih dalam Box Mobil tersebut, petugas terpelanga dengan ditemukannya ribuan minuman keras berlabel luar negeri.
"Ini dari Bandar Lampung yang sepertinya memang sudah terbentuk jaringan, hal itu terlihat dari bagaimana mereka mengelabuhi petugas dengan menumpukan Dus Air Mineral di bagian depan agar minumannya tidak terlihat. Jadi begitu Box dibuka, yang terlihat duluan Air Mineral padahal didalamnya minuman keras yang akan dikirim keluar pulau sumatera," Jelas Syarhan saat melakukan Press Realese di Halaman Polres Lamsel, Senin (19/02).
Ketika ditanyai mengenai keaslian dari minuman tersebut, ia mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pengaeasan Obat dan Makanan (BPOM), agar kandungan minuman tersebut diperiksa, karena ini sangat berbahaya bagi generasi muda, apalagi minuman tersebut merupakan oplosan.
"Kita belum pastikan kisaran nilai Rupiah dari minuman ini berapa, jika dilihat dari kemasan, ini barang Luar. Akan tetapi pihak kita akan segera berkoordinasi dengan BPOM, apakah kandungannya murni atau ini minuman oplosan. Kalau ini merupakan produksi lokal, kita akan lakukan penyelidikan. Mengingat ini akan merusak aset dan generasi muda kita," Tambahnya.
Foto: Polres Lamsel saat Menggelar Press Release |
Sementara itu Kepala KSKP Bakauheni AKP. Tresno Sigit membenarkan atas prististiwa tersebut. Menurutnya, pihaknya melakukan penggeledahan pada pukul 11.45 menjelang sholat Jumat. Selang beberapa usai penggeledahan, Mobil tersebut segera digiring menuju Polres Lampung Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita biasa lakukan Razia dan penggeledahan kendaraan, namun menjelang Sholat Jumat sekitar Jam 11.45 WIB, petugas pelakukan pemeriksaan lada Mobil Jenis Colt Diesel. Semula petugas tak menyangka karena pas box mobil dibuka, hanya berisikan tumpukan Dus Air Mineral. Namun setelah petugas merangsak masuk kedalam Box, petugas menemukan miras yang jumlahnya luar biasa mencapai ribuan. Mendapati itu, petugas kita langsung menggiring mobil tersebut ke Polres Lamsel," Tutur Sigit.
Berdasarkan kejadian tersebut, kemungkinan tersangka bisa dijerat dengan pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 204 KUHP yang diduga melakukan tindak pidana mengimpor, menjual, dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin edar. (Nz).