Banyaknya Laporan Pengusaha Yang Diperas Zumi Zola, Kini Isterinya Dibidik KPK

Jakarta, Info Breaking News Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menepis tengah membidik istri Gubernur Jambi Zumi Zola, Sherrin Thari. Lembaga Antikorupsi tengah mengumpulkan bukti yang mengarah kepada istri dari orang nomor satu di Jambi tersebut.

"Kalau istri yang bersangkutan ada sangkut pautnya, masih pengembangan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, kepada Info Breaking News, di Gedung KPK, Jakarta, menjelang akhir pekan ini.


Basariah memastikan, pihaknya juga telah mengantongi nama-nama pengusaha yang memberi gratifikasi kepada politikus PAN tersebut. Basaria menegaskan, pihak-pihak itu akan dijerat setelah tim kembali dari lokasi penggeledahan.

"Kita temukan beberapa tapi karena tim masih di lapangan para pengusaha akan diumumkan kemudian mungkindalam waktu dekat ini jugai," ujarnya.

Namun, Basaria belum bisa memastikan adanya anggota DPRD Jambi lain yang terlibat dalam kasus ini. "Ini baru tim masih di lapangan apakah DPRD berjamaah kita lihat perkembangan, intimidasi kita juga lihat perkembangan," pungkas Basaria.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Jambi Zumi Zola acapkali 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Jambi. Uang gratifikasi atau hadiah dari proyek-proyek itu disiapkan Zumi untuk 'uang ketok' pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

"Apakah para kepala dinas tadi bersama-sama dengan gubernur memberikan sesuatu kepada DPRD dari kantong sendiri, itu tidak mungkin, pasti dana itu mereka terima dikumpulkan dari kontraktor dan pengusaha," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 Januari 2018.

Basaria memastikan memilki bukti kalau Zumi Zola menerima hadiah atau gratifikasi dari sejumlah pengusaha. Bahkan, penyidik telah mengantongi nama-nama pengusaha tersebut.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Mereka adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Bahkan bocoran dari bidikan KPK menyebutkan semakin banyak jumlah para pengusaha yang selama Zumi menjabat menjadi Gubernur di Jambi ada sejumlah proyek yang menjadi umpan palakannya hingga banyaknya laporan dari kalangan pengusaha yang pernah diperas Zumi, melaporkan kepada KPK,dan ternyata hasilnya memang siginifikan.*** Mil.

Subscribe to receive free email updates: