Advokat Kondang Magdir Ismail |
Untuk itu, Ketua Tim Penasehat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menyerahkan pengusutan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi KTP elektronik, termasuk mantan Menteri Kuangan, Agus Martowardojo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus sempat diduga terlibat dalam pusaran korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
"Soal Menteri Keuangan kita serahkan saja lah ke KPK, apa sih maunya KPK ini," kata Maqdir kepada Info Breaking News, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Februari 2018.
Maqdir memastikan, biaya proyek KTP elektronik diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Ketika proyek bakal dimulai, tahun 2009, sempat ada perubahan skema pembiayaan dari dana hibah menjadi APBN murni.
"Itu juga yang dikoreksi ke BPKP, disampaikan ke Kementerian Keuangan, ke Bappenas. Ini kan sebenarnya proyek pemerintah," tegas Maqdir.
Nama Agus terseret dalam kasus dugaan korupsi penerapan e-KTP tahun 2011-2012. Munculnya nama Agus tidak lepas dari 'nyanyian' mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Nazar mengklaim Agus ikut menerima uang panas dari proyek yang merugikan negara hingga Rp2 triliun itu.
Nazar mengungkapkan, awalnya, proyek e-KTP yang menelan dana hingga Rp6 triliun itu menggunakan skema tahun jamak atau multiyears tahun 2011-2012. Namun skema pendanaan tahun jamak itu ditolak Sri Mulyani yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Di tengah jalan alur cerita berubah. Agus yang ditunjuk menggantikan Sri Mulyani menerima skema pendanaan tersebut. "Lalu Agus Marto mengeluarkan surat (persetujuan pengucuran dana). Lalu ada (dana) yang mengalir ke Agus," tegas Nazar beberapa waktu lalu, tapi sepertinya nama Agus Marto semakin dihilangkan KPK sehingga terkesan ada udang dibalik kepiting yang harus dibongkar secara bersama. *** Emil Simatupang.