SKH di Polres Nias |Foto: Ferry Harefa |
Nias, - Syukur Kristian Hulu (25) warga Desa Hilibadalu Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias, akhirnya berhasil ditahan dan diamankan oleh pihak Polres Nias melalui penelusuran dan penyelidikan pihak Polsek Gidö. Kini pria ini menginap di balik jeruji besi Polres Nias.
"Penahanan terhadap tersangka, Syukur Kristian Hulu alias SKH dilakukan berdasarkan hasil laporan korban atas beberapa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka," ucap Kapolres Nias, AKBP Erwin Horja H. Sinaga saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Nias, Sabtu (10/2/2018) sore.
Dijelaskannya bahwa SKH telah melakukan tiga kali penganiayaan berat (Anirat) terhadap para korban yang berbeda dan diwaktu yang berbeda juga dengan cara menikam.
"Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yang berbeda dan pada waktu yang berbeda juga. Dan diketahui bahwa masing-masing korban dianiaya oleh tersangka dengan cara menikam menggunakan pisau miliknya," tutur Kapolres.
Seterusnya pada saat itu, Kapolres Nias juga memberitahukan urutan kejadian dari ketiga kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka berdasarkan hasil laporan para korban.
"Pada 24 April 2015, tersangka SKH dilaporkan oleh Yuniati Mendröfa alias ina Arianus, istri Falukhata Waruwu alias Ama Arianus selaku korban dengan kasus penikaman. Seterusnya pada 9 April 2017, tersangka SKH dilaporkan lagi oleh Yusman Gulö alias ama Galawe atas kasus penganiayaan berupa penikaman oleh tersangka terhadap dirinya. Sedangkan kasus penikaman lainnya dilaporkan oleh Azwar Telaumbanua alias Zewa pada 28 Agustus 2017 lalu dan ketiga kasus tersebut dilaporkan di Mapolsek Gudö," terang Kapolres Nias.
Tidak hanya itu, Kapolres Nias juga menambahkan bahwa dari ketiga kasus tersebut, dua kasus diantaranya melibatkan pelaku lain yang diduga merupakan rekan tersangka saat melakukan penganiayaan.
"Kita akan terus berusaha melakukan penyelidikan karena diduga ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut," katanya.
Lebih jauh, Kapolres Nias menegaskan bahwa tersangka akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Saat ini terhadap tersangka, telah kita lakukan penahanan. Selanjutnya, tersangka akan dikenakan beberapa pasal yakni pasal 351 dan pasal 170 tentang kekerasan dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 9 tahun," tegas Kapolres. (Ferry Harefa)