Jakarta, Infobreakingnews - Mahkamah Agung (MA) pagi ini membenarkan adanya pengajuan upaya luar biasa peninjauan kembali (PK) oleh mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama terhadap vonis pidana 2 tahun penjara dalam perkara penistaan agama oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakut.
"Benar pada 2 Februari 2018 bahwa kuasa hukum Basuki T Purnama mengajukan upaya hukum PK," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah, di Jakarta, Senin (19/2/2018).
Abdullah mengatakan, permohonan PK terhadap vonis PN Jakut No 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap diajukan secara tertulis oleh kuasa hukum Ahok, Josefina A Syukur dari kantor hukum Fifi Lety Indra dan Partners.
Meski begitu, Abdullah menolak untuk memberi tahu apa saja bukti baru (novum) yang diajukan pihak Ahok. Dia kemudian menekankan PN Jakut sudah menunjuk hakim pemeriksa permohonan PK dan sidang perdana bakal digelar pada 26 Februari 2018.
"Setelah menerima penetapan tentang penunjukan hakim pemeriksa permohonan upaya hukum peninjauan kembali. Maka hakim telah menetapkan tentang hari sidang pertama pada hari Senin tanggal 26 Februari 2018," katanya melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/2/2018).
Nantinya, Abdullah mengungkapkan, hakim pemeriksa upaya hukum peninjauan kembali membuat Berita Acara Pendapat kemudian dikirim ke Mahkamah Agung bersama dengan berkas perkara secara lengkap. ***Candra Wibawanti