Video Mesum Viral, Google Indonesia Akan Hapus Video dan Tutup Akun Pengunggah

Rabu 10 Januari 2018
Foto istimewah

VIRAL, Baru-baru ini dunia maya di gegerkan dengan beredarnya video mesum bocah di bawah umur dengan seorang wanita dewasa. Video tersebut tersebar ke publik dan diketahui terbagi menjadi dua bagian.

Yang pertama, seorang wanita bermesraan dengan bocah di bawah umur di sebuah balkon dan berlanjut ke adegan ranjang, dan yang kedua wanita tersebut melakukan hubungan badan dengan dua bocah di bawah umur sekaligus atau yang biasa disebut 'Threesome'.

Karena begitu meresahkan, kabarnya Google Indonesia pun akhirnya mengambil langkah tegas terhadap video-video semacam itu. Google Indonesia bahkan berkomitmen untuk menghapus video berkonten pornografi semacam itu.

"YouTube memiliki kebijakan yang jelas tentang konten yang tidak sesuai dengan pedoman komunitas kami. Dan ketika ada video yang ditandai pengguna, kami mengambil tindakan untuk menghapus video tersebut," ujar perwakilan Google Indonesia saat dikonfirmasi, Jumat (05/01).

Bukan hanya pada video, Google Indonesia juga akan bertindak tegas pada pengguna yang sudah menyalahi aturan. Salah satunya dengan menutup akun YouTube si pengguna.

"Kami juga melakukan tindakan serius untuk pengguna yang menyalahgunakan sistem kami dan melakukan tindakan terhadap pelaku, termasuk penghentian akun YouTube mereka," sambung Google.

Seperti diketahui, video pornografi dua bocah lelaki dengan satu perempuan dewasa tersebar di medsos sejak beberapa hari terakhir. Tempat dalam video tersebut nampaknya di sebuah kamar yang diduga hotel. Dan dari hasil penelusuran, diketahui lokasi pembuatan video mesum ini terjadi di Kota Bandung.

Dengan tersebarnya video yang meresahkan masyarakat tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyelidiki video tersebut bersama penyidik cyber crime.

"Penyidik Cyber Crime sudah menyelidiki video tersebut, penyidik masih bekerja," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya di kantornya, Kamis (4/1)

Di waktu yang sama, Kombes Prabowo juga mengingatkan kepada semua masyarakat yang menggunakan media sosial agar tidak terpengaruh dengan situs-situs yang menawarkan koten berbau pornografi. Dikarenakan situs-situs yang mengandung pornograsi akan terpapar virus berbahaya pada gawai.

Kombes Prabowo juga mengatakan, jika pihaknya berhasil menangkap pelaku (pemeran dan pengunggah video asusila) tersebut maka pelaku akan dikenakan pasal 45 junto 27 Undang-Undang ITE, maupun pasal 29 junto 4 Undang-Undang Pornografi. Ancamannya maksimal 6 dan 12 tahun penjara. Sementara bagi pemeran bocah yang terlihat masih di bawah umur tersebut akan mendapat bimbingan.

Menurut Pedoman Komunitas YouTube, Google juga menjelaskan konten-konten apa saja yang tidak boleh pertunjukan di YouTube, seperti:

1. Konten seksual atau ketelanjangan
2. Konten yang merugikan atau berbahaya
3. Ancaman
4. Hak cipta
5. Privasi
6. Peniruan identitas
7. Membahayakan anak
8. Konten yang mengandung kebencian
8. Konten kekerasan atau vulgar
9. Pelecehan atau cyber bullying
10. Spam, metadata yang menyesatkan dan scam

sumber:
berkabar.id

Subscribe to receive free email updates: