Tahun 2018, Praktik Penenggelaman Kapal Ala Menteri Susi Kembali Tuai Kritikan


Jakarta, Infobreakingnews – Memasuki tahun baru 2018, praktik penenggelaman kapal yang kerap dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terhadap kapal asing ilegal di perairan Indonesia kembali menuai kritikan. Kali ini, kritikan dilayangkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam sebuah rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Senin (8/1/2017), Luhut menyatakan ia meminta kepada Susi untuk tidak melakukan penenggelaman kapal di tahun 2018 ini.

Menurutnya, sanksi penenggelaman kapal sudah cukup dilakukan di tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, diharapkan kementerian dapat fokus dalam meningkatkan produksi agar jumlah ekspor dapat meningkat. Selanjutnya, Luhut juga mengungkapkan keinginannya agar kapal yang terbukti menjalankan praktik illegal fishing di perairan Indonesia dapat disita dan dijadikan aset negara.

Pendapat Luhut tersebut juga disetujui oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. JK mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun terakhir sudah banyak negara yang protes terkait dengan kebijakan penenggelaman kapal tersebut.

"Pandangan pemerintah, cukuplah. Ini juga menyangkut hubungan kita dengan negara lain," ujar Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Menurut Kalla, kapal-kapal asing yang ditangkap itu cukup ditahan kemudian nantinya bisa dilelang sehingga uangnya masuk ke kas negara. Kapal-kapal tersebut juga bisa dimanfaatkan karena Indonesia kekurangan banyak kapal untuk menangkap ikan.
Kalla juga membenarkan bahwa kebijakan yang diambil Susi tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Terkait dengan berbagai kritikan yang dilayangkan mengenai kebijakannya, Menteri Susi terlihat tenang dan secara konsisten tetap menjalakan kebijakan penenggelaman kapal tersebut. Pasalnya, kebijakan tersebut didukung oleh Presiden RI sendiri. Jokowi secara terang-terangan memuji kebijakan Menteri Susi.

Pujian itu disampaikannya di hadapan para relawan Bara JP di Auditorium Tiilanga, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Jokowi menilai bahwa dengan kebijakan penenggelaman kapal asing pencuri ikan, Susi telah berhasil mewujudkan kedaulatan Indonesia.

"Sudah tiga tahun ini, ribuan kapal asing pencuri ikan semuanya sudah enggak berani mendekat. Karena apa? Semuanya ditenggelamkan sama Bu Susi," ujar Jokowi.

"Sudah 317 kapal yang ditenggelamkan Bu Susi. Bu Susi itu perempuan, tetapi serem. Takut semuanya kepada Bu Susi," lanjutnya.

Dengan pujian tersebut, tak heran jika Menteri Susi kemudian menyarankan kepada pihak-pihak yang keberatan dengan tindakannya, bisa menyampaikan langsung kepada Presiden Jokowi. Ia juga menegaskan bahwa penenggelaman kapal pencuri ikan sudah diatur di dalam UU No 45/2009 tentang Perikanan.

Pasal 69 Ayat (1) UU No 45/2009 menyatakan, kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Sementara itu, Pasal 69 Ayat (4) UU No 45/2009 berbunyi, "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup."

Dari total penenggelaman kapal selama ini, ujar Susi, hampir 90 persen merupakan hasil keputusan pengadilan.

Ketika pengadilan memutus sebuah kasus illegal fishing dengan sanksi pemusnahan kapal, maka pihaknya akan menjalankan putusan tersebut dengan menghancurkan serta menenggelamkan kapal.

Dia juga menguraikan, kapal-kapal yang terbukti mencuri ikan di Indonesia dianggap sebagai pelaku kejahatan karena kapal tersebut memiliki kewarganegaraan. Jadi, kapal tidak dilihat sebagai alat bukti kejahatan semata.

"Kami, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hanya mengeksekusi hasil putusan pengadilan pemusnahan kapal dengan penenggelaman," ujarnya.

Melalui penjelasan ini, Susi berharap isu dan kontra pendapat mengenai sanksi penenggelaman kapal bisa disudahi.

Jika ada beberapa kejadian penenggelaman kapal yang selama ini dipublikasi media, menurut Susi, itu memang adalah ide dari dia dan berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo dalam rangka memberikan efek jera kepada pencuri ikan asing lainnya. ***Ardiansyah Harahap

Subscribe to receive free email updates: