Sertifikasi Aset Tanah IPC Kerja Sama Dengan Kementerian ATR

 Dirut IPC dan Mentri ATR Tandatangi Nota Kesepahaman
Jakarta, Info Breaking NewsDalam mewujudkan komitmenya tentang seritifikasi hak atas tanah serta penangangan permasalahan aset tanah PT . Pelabuhan Indonesia II (Persero)/IPC bekerja sama  dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Kerja sama itu di tandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara IPC dan Kementrian ATR/BPN  (10/01/2018) di Jakarta .

Nota Kesepahaman tentang sertifikasi ak Atas tanah dan penanganan Permasalahan Aset tanah PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) ini ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil dan Direktur Utama IPC, Elvyn G. Masassya. 

Kerjasama dengan jangka waktu lima tahun kedepan ini ditujukan dalam rangka pembenahan administrasi dokumen kepemilikan dan penguasaan aset perusahaan serta pengamanan dari segi administrasi legal kepemilikan yang berlaku untuk aset eksisting dan aset dari proyek IPC di masa depan.  

"Hadirnya Nota Kesepahaman antara IPC dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang ini merupakan bentuk keseriusan IPC untuk menyelesaikan sertifikasi tanah dan percepatan penyelesaian berbagai permasalahan terkait aset tanah, baik dari aset tanah yang telah dimiliki, maupun aset yang dihasilkan dari proyek-proyek IPC kedepannya," ujar Elvyn.    

Selain itu guna mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Nasional yang digulirkan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN, IPC juga berencana membantu biaya pensertifikatan tanah warga kampung nelayan di Bengkulu yang  selama ini belum mempunyai kepastian hak atas tanah.

Dalam kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Ombudsman, PT Pelabuhan Indonesia I, III dan IV (Persero) dan 17 Universitas di Indonesia. *** Dewi.



Subscribe to receive free email updates: