Sempat Viral di Medsos karena Foto Syur, Pelaku yang Masih Pelajar Diamankan

Senin 08 Januari 2018
Foto Istimewah

PROBOLINGGO – Kelakuan dua sejoli yang masih berstatus pelajar kelas 1 SMA di Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Jatim, sempat gegerkan dunia maya dan sempat viral di media sosial (medsos) FB, dengan mengunggah foto syurnya.

Foto syur yang diunggah oleh RS (16) warga Desa/Kecamatan Tiris, Kabupaten setempat, pada Jumat (5/1/2018) lalu, bersama kekasihnya yakni DN (17) asal Kraksaan, denganPROBOLINGGO – Kelakuan dua sejoli yang masih berstatus pelajar kelas 1 SMA di Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Jatim, sempat gegerkan dunia maya dan sempat viral di media sosial (medsos) FB, dengan mengunggah foto syurnya. 

Foto syur yang diunggah oleh RS (16) warga Desa/Kecamatan Tiris, Kabupaten setempat, pada Jumat (5/1/2018) lalu, bersama kekasihnya yakni DN (17) asal Kraksaan, dengan kondisi sama-sama tak mengenakan pakaian itu, akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Probolinggo, beberapa jam kemudian setelah dirinya mengunggah foto syur tersebut.

RS, yang masih dibawah umur, yang merupakan pelaku pengunggah foto syur di medsos tersebut, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap telah melanggar Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Saat dilakukan penyidikan di Mapolres Probolinggo, RS mengaku dirinya sengaja melakukan itu, karena DN kekasihnya, mengajak putus. Karena ia kecewa, akhirnya dirinya mengunggah foto-foto syurnya bersama DN di dalam kamar hotel, yagn sebelumnya ia lakukan.

Padahal lanjut SR, dirinya berpacaran dengan DN hanya dalam waktu 15 hari saja."Saya sangat menyesal apa yang telah saya lakukan ini. Tapi, saya mempunyai niat baik kepada DN, dia akan saya jadikan tunangan bahkan istri setelah lulus sekolah nanti,"aku SR, dihapadan penyidik dan wartawan. 

Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan, RS diamankan beberapa jam kemudian setelah mengunggah foto itu di medsos FB. Meski RS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini, RS tidak dilakukan penahanan, di hanya dikenakan wajib lapor, karena RS tercatat sebagai pelajar yang masih aktif.     

"Orang tua SR dan DN, langsung kami lakukan pemanggilan. Kami memberikan pembinaan terhadap keduanya, dan mengembalikannya kepada orangtua masing-masing, namun proses hukum tetap berjalan,"terang Kapolres Fadly, Senin (8/1/2018).

Tersangka RS lanjut Fadly, dikenakan pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 dan pasal 27 UU nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak menyebar luaskan foto-foto yang melanggar UU ITE atau foto syur di media sosial.

"Sebab, barang siapa yang melakukakn hal itu, akan dikenakan jerat hukum yang berlaku denagan pasal UU ITE,"tutupnya.(*) kondisi sama-sama tak mengenakan pakaian itu, akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Probolinggo, beberapa jam kemudian setelah dirinya mengunggah foto syur tersebut.

RS, yang masih dibawah umur, yang merupakan pelaku pengunggah foto syur di medsos tersebut, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap telah melanggar Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Saat dilakukan penyidikan di Mapolres Probolinggo, RS mengaku dirinya sengaja melakukan itu, karena DN kekasihnya, mengajak putus. Karena ia kecewa, akhirnya dirinya mengunggah foto-foto syurnya bersama DN di dalam kamar hotel, yagn sebelumnya ia lakukan.

Padahal lanjut SR, dirinya berpacaran dengan DN hanya dalam waktu 15 hari saja."Saya sangat menyesal apa yang telah saya lakukan ini. Tapi, saya mempunyai niat baik kepada DN, dia akan saya jadikan tunangan bahkan istri setelah lulus sekolah nanti,"aku SR, dihapadan penyidik dan wartawan.

Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan, RS diamankan beberapa jam kemudian setelah mengunggah foto itu di medsos FB. Meski RS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini, RS tidak dilakukan penahanan, di hanya dikenakan wajib lapor, karena RS tercatat sebagai pelajar yang masih aktif.

"Orang tua SR dan DN, langsung kami lakukan pemanggilan. Kami memberikan pembinaan terhadap keduanya, dan mengembalikannya kepada orangtua masing-masing, namun proses hukum tetap berjalan,"terang Kapolres Fadly, Senin (8/1/2018).

Tersangka RS lanjut Fadly, dikenakan pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 dan pasal 27 UU nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak menyebar luaskan foto-foto yang melanggar UU ITE atau foto syur di media sosial.

"Sebab, barang siapa yang melakukakn hal itu, akan dikenakan jerat hukum yang berlaku denagan pasal UU ITE,"tutupnya.(*)

sumber:probolinggotimes

Subscribe to receive free email updates: