Rayuan Gombal Pemuda Ini Berujung Ke Meja Polisi

Tindak asusila di Ngawi

SINAR NGAWI ™ Ngawi-Polisi terpaksa mengamankan pria AT (24), atas dugaan perbuatan tak senonoh terhadap gadis bawah umur sebut saja Bunga (15). Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Maryoko membenarkan peristiwa ini dan kini AT yang merupakan warga salah satu desa di, Kecamatan Gerih ini tengah ditangani pihak UPPA Polres setempat.

"Pada Jum'at (26/01) ada proses penangkapan terhadap AT mendasar laporan adanya tindak asusila. Dan sekarang ini kasusnya langsung ditangani UPPA Polres Ngawi," jelas dia.

Disebutkan, modus pria bertubuh kurus tersebut merayu korban dengan dalih untuk membuktikan cintanya korban terhadap terlapor. Tentu saja rayuan itu pun langsung ditolak korban.

Meski ditolak korban, AT tetap saja mengeluarkan jurus rayuan gombalnya dan kemudian AT mengajak korban ke lokasi kejadian.

Setelah sampai dilokasi yang dituju Bunga mendapat perlakuan yang tak sepantasnya.

Akibat perilakunya yang tidak pas membuat ATM dijerat dengan Pasal 82 (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Untuk barang bukti yang diamankan petugas antara lain pakaian korban maupun terlapor dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro


Subscribe to receive free email updates: