Petugas Tutup Akses Pelarian Napi Lapas Binjai

PETUGAS Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai, Sumatra Utara, bekerja sama dengan Polres, telah menutup sejumlah akses dan tempat pelarian narapidana yang kabur dari institusi hukum tersebut.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumut, Hermawan Yunianto, di Medan, Rabu (3/1), mengatakan, beberapa titik lokasi pelarian yang akan digunakan narapidana (napi) ke luar dari wilayah Sumut, terus diawasi ekstraketat.
Tiga napi yang belum tertangkap, menurut dia, tidak akan dapat berbuat apa-apa, karena seluruh akses yang akan mereka gunakan itu, telah ditempatkan beberapa orang petugas keamanan.
"Jadi, tiga napi tersebut mengalami kesulitan untuk melarikan dari ke Aceh, Pekanbaru, Sumatra Barat (Sumbar), dan beberapa daerah lainnya," ujar Hermawan.
Ia mengajukan banding ke tahanan yang masih bersembunyi untuk segera menyerahkan diri ke petugas dan ke Binjai Lapas. Tempat tidur yang tidak sadar, masih dirawat dengan baik dan tidak akan sakit.
"Yakinlah, kami masih menghargai narapidana, dan memasukkan mereka kembali ke ruang tahanan yang disediakan di Binjai Lapas," katanya.
Hermawan menjelaskan, tiga napi yang belum tertangkap itu, yakni Saifuddin, 34, Roni Adianto, 25, dan Suhelmi, 45. Sedangkan, keempat napi yang telah diamankan, yakni Fahrul Azmi Nasution, 35, warga Jalan Haji Hasan, Kelurahan Limau Sundai, terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Napi tersebut diringkus petugas Lapas Binjai di sebuah desa di Kabupaten Langkat, Jumat (29/12) malam. Kemudian, Rudi, 33, warga Dusun III Helvetia, Labuhan Deli yang ditangkap di lokasi persembunyian pada Minggu (24/12).
Rahman, 33, warga Kampung Tempel, Stabat, Kabupaten Langkat, menyerahkan diri ke Lapas Binjai, Rabu (20/12) malam.
"Napi Yusrizal, 39, warga Jalan Medan-Binjai KM 15,5 Gang Abadi, Desa Sumber Melati, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dibekuk petugas Lapas Binjai di Kabupaten, Labuhan Batu, Sumut," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut.
Sebanyak tujuh napi melarikan diri dari Lapas Kelas II/A Blok B Binjai, Sumut, Senin (18/12) pukul 02.00 WIB. Tujuh napi itu, yakni Saifuddin, 34, warga Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, divonis hukuman 8 tahun penjara, Abdul Rahman, 33, warga Kampung Tempel, Stabat, Langkat, terlibat kasus penadahan barang curian.
Selain itu, Fahrul Azmi Nasution, 35, warga Jalan Haji Hasan, Kelurahan Limau Sundai, terlibat kasus narkoba, Yusrizal, 39, warga Jalan Medan-Binjai KM 15,5 Gang Ab adi, Desa Sumber Melati, Sunggal, divonis 2 tahun 6 bulan kasus pencurian.
Selain itu, Roni Adianto, 25, warga Desa Sei Semayang, Sunggal, divonis 3 tahun 7 bulan penjara karena kasus pencurian, Suhelmi, 45, warga Jalan Bangau, Sei Mencirim, terlibat kasus narkoba dan divonis 4 tahun, dan Rudi, 33, warga Dusun III Helvetia, Labuhan Deli yang divonis 10 tahun penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba. (OL-2)

Sumber : http://ift.tt/OABj6c

Subscribe to receive free email updates: