Mantan Dirut Dana Pensiun Pertamina Helmy Kamal Lubis di Vonis Total 9 Tahun 3 Bulan Penjara

Terdakwa Helmy Kamal Lubis
Jakarta, Info Breaking News - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai oleh Sumpeno SH menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 5.5 tahun dan subsider Rp 600 juta atau 3 bulan penjara serta diwajibkan membayar denda tambahan sbebsar Rp 53 Miliar atau ditambah hukumannya selama 3,5 tahun jika tidak membayar denda, sehingga mantan Dirut  Dana Pensiun PT. Pertamina, Muhammad Helmy Kamal Lubis  total mendapat vonis hukuman selama 9 tahun 3 bulan penjara.

Menurut Sumpeno dalam amar putusannya di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018),  terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa penuntut umum.*** Mil.

Subscribe to receive free email updates: