Konfirmasi PN Jakarta Pusat Mengenai Gugatan Ahok

PN JakartaUtara membenarkan gugatan Ahok
Jakarta, Info Breakings News  - Kabar tentang mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menggugat cerai istrinya, Veronica Tan tanggal 8 januari 2018 ditanggapi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Tarmuzi, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara   mengatakan surat gugatan perceraian telah dilayangkan Ahok dan sudah ditandatangani langsung oleh mantan gubernur DKI itu.
"Sudah gugat cerai, surat itu sudah masuk ke kami (PN Jakarta Utara) sejak Jumat (5/1) lalu. Tentu saja gugatan itu harus ada kuasa dari pemohonnya. Kalau tidak, kami bisa membuat kesalahan," ujar Tarmuzi kepada awak media di kantor PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/11)

Ia menyebutkan banyak petugas PN Jakarta Utara yang belum mengetahui mengenai gugatan tersebut karena dirinya yang awal mengetahui perihal surat gugatan cerai tersebut.
"Pengantar surat tersebut salah satu rekan dari rekannya (Ahok), berkas tersebut sudah ditandatangani oleh pemohon," tambahnya.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng menyebutkan dia belum baru akan mengecek ke bagian perdata usai apel pagi ini.
"Saya terus terang belum mengecek karena Jumat kemarin banyak kesibukan. Baru kami akan cek," ujar Jootje.

Sebelumnya, beredar luas foto surat gugatan cerai Ahok di media sosial dan ramai dikomentari warganet. Pro dan kontra terkait unggahan surat tersebut sempat ramai disebut hoax oleh sejumlah warganet namun ada pula yang membenarkan perihal gugatan cerai Ahok kepada istrinya itu.

Banyak yang tak setuju atas tindakan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat cerai istrinya, Veronica Tan. Hal itu bisa dilihat dari munculnya petisi yang digalang netizen bernama Lisa Ocha dari Bogor.

Dari petisi yang ia buat di situs change org hampir 7.500 orang yang telah menandatangani petisi tersebut. Tepatnya, selasa  (8/1/2018),  saat ini sudah 6.151  orang yang tandatangan.

Petisi tersebut berjudul 'Mempetisi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Batalkan Gugatan Cerai Pak Ahok Kepada Ibu Veronica Tan'. Berikut isi lengkap petisinya:
Yang terhormat pak Ahok yang kami sayangi,
Membaca berita tentang surat gugatan cerai bapak terhadap ibu Vero sangat mengejutkan kami sebagai pendukung bapak.
Dan lain dari pada itu, bukankah dalam pernikahan bapak dan bu Vero sudah berjanji dalam ikatan suci dan kudus dalam nama Bapa, bahwa kalian akan setia baik dalam keadaan suka / duka, sehat / sakit, dan hanya maut yang memisahkan?
Bukankah barang siapa yang sudah dipersatukan Allah tidak dapat diceraikan manusia?
Kami percaya, apapun keputusan bapak pasti sudah direncanakan dan dipikirkan baik-baik. Percayalah pak, Tuhan tidak akan mencobai anaknya diluar kemampuannya.
Kami sangat berharap agar kiranya petisi ini dapat menggugah hati bapak, sehingga dapat dipertimbangkan kembali. 
Semoga apa yang nantinya jadi keputusan bapak adalah keputusan yang terbaik bagi bapak dan keluarga. 
Amin. 

Petisi ini akan dikirim ke:Gubernur DKI JakartaBasuki Tjahaja Purnama

***Candra Wibawanti 

Subscribe to receive free email updates: