Fredrich Yunadi (kanan) dan Dr.H.Bimanesh Sutarjo, SpPD, KGH, FINASIM (kiri) diduga secara sengaja merintangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto |
Jakarta, Infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengacara Fredrich Yunadi untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (12/1/2018).
Ia dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
"Tadi saya cek direncanakan pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat. Kami harap yang bersangkutan (Fredrich) dapat memenuhi proses hukum, dapat hadir memenuhi panggilan tersebut," kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1/2018) malam.
Febri mengungkapkan pemeriksaan ini merupakan kesempatan bagi Fredrich untuk membela dirinya langsung kepada penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Ia dapat menanggapi ataupun membantah sangkaan KPK terhadap dirinya.
"Jika memang ada tanggapan dan bantahan nanti bisa disampaikan oleh yang bersangkutan saat dirinya hadir memenuhi panggilan KPK tersebut," katanya.
Sebelumnya, Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich mengaku kliennya telah, surat panggilan KPK pada Selasa (9/1/2018) kemarin. Selain itu, pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Namun, Refa belum dapat memastikan kliennya akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak. Tim kuasa hukum bakal mendiskusikan terlebih dahulu mengenai pemanggilan pemeriksaan Fredrich tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan Fredrich dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Novanto. Keduanya diduga berkomplot agar Novanto dapat dirawat di RSMPH untuk menghindari pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh penyidik KPK.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***Any Christmiaty